Dugaan Penyimpangan Anggaran Sewa Alsintan, Manager UPJA Abdya ditahan

BLANGPIDIE (KANALACEH.COM) – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri  Aceh Barat Daya (Abdya) melakukan penahanan terhadap tersangka korupsi dugaan penyimpangan anggaran sewa alat dan mesin pertanian (alsintan) milik pemerintah senilai Rp 695 juta. Kamis (01-11-2023)

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Abdya Kuo Brata Kusuma di Blangpidie, mengatakan, tersangka dugaan korupsi penyimpangan anggaran sewa alsintan yang ditahan itu adalah manager Usaha Pelayanan Jasa Alsintan (UPJA) Harapan Rakyat berinisial MH.

Tersangka MH dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Lapas kelas II Blangpidie setelah telah ditemukan alat bukti yang cukup terkait perkara dugaan korupsi yang telah di expose pada Senin 30 Oktober 2023 lalu.

Dimana, tersangka MH selaku manager UPJA dari tahun 2017-2020 yang di angkat berdasarkan SK Bupati Abdya dengan tujuan untuk kelancaran kegiatan dan operasional alsintan dalam mendukung program ketahanan pangan pada dinas pertanian Abdya.

“Sejak 2017 sampai 2020 manager UPJA itu telah mengelola 39 unit tracktor 4Wd (roda empat) dan 19 unit combine harvester (mesin panen padi modern) milik pemerintah, “katanya

Adapun seluruh alsintan tersebut berasal dari hibah Direktorat Jenderal Pertanian dan Sarana Pertanian pada Kementerian Pertanian dan dari Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) Abdya.

Kemudian biaya sewa alsintan yang dipungut dari petani selama tiga tahun tersebut pengunaannya disalahgunakan oleh tersangka, seperti setoran PAD, biaya perawatan dan jasa pengelola UPJA dengan estimasi perhitungan kerugian negara mencapai Rp 695 juta.

“Kerugian keuangan negara ini bisa bertambah karena adanya kerusakan 39 unit tracktor 4Wd dan 19 unit combine yang ditempatkan pada gudang BBU Alue Peunawa, Kecamatan Babahrot,”ucapnya

Bahkan lanjut dia, dari 37 unit tracktor 4Wd yang mangkrak akibat rusak parah itu, tiga unit di antarannya tidak lagi memiliki mesin sehingga harus dipertanggungjawabkan oleh UPJA.

Begitu juga dengan 19 unit alsintan jenis combine harvester. Alat panen padi modern tersebut kondisinya sekarang tidak bisa dipungsikan karena rusak berat dan terbiarkan mangrak digudang sehingga alami kerugian keungan negara.

Ia mengatakan kerugian keuangan negara hingga mencapai Rp 695 juta tersebut berdasarkan hasil expose tim jaksa penyidik bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Aceh dua hari lalu.

Atas perbuatan itu, tersangka MH disangka melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang tidak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1)angka 1 KUHP.(*)

Related posts