Aceh Timur (KANALACEH.COM) – Personel Polres Aceh Timur menangkap sopir truk yang membawa 36 pengungsi Rohingya yang ditangkap beberapa waktu lalu di Desa Ule Ateng, Kecamatan Madat. Sopir tersebut berinisial KW (27).
Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah mengatakan, selain KW ada dua orang lagi yang terlibat dan kini statusnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kedua orang tersebut yaitu berinisial L (27) yang merupakan Keuchik Desa Beunot, Aceh Timur dan berinisial I warga Madat yang berstatus PNS.
“Dua tersangka lagi dalam buronan Polisi yaitu berinisial L berstatus sebagai Geuchik Desa Beunot dan I (50) warga Madat, Aceh Timur, berstatus sebagai PNS,” kata Andy, Rabu (22/11).
Baca: Diduga Hendak Kabur, Puluhan Pengungsi Rohingya Diamankan Dalam Truk
Andy menjelaskan, peran L dalam kasus itu bertugas sebagai orang yang menyuruh KW untuk menjemput para pengungsi Rohingya.
Sementara I berperan sebagai orang yang diperintahkan oleh L untuk menunjukkan lokasi penjemputan kepada KW. Jika KW berhasil mengantar pengungsi Rohingya sampai tujuan, dia akan diberi upah Rp 15 juta.
“KW dibayar upah jika sampai ke tujuan sebesar Rp 15 juta,” ucap Andy.
Atas kasus tersebut, pelaku bakal disangkakan pasal 120 ayat 1 dan 2 undang-undang keimigrasian nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian. Dan atau pasal 2 ayat 1 JO pasal 6 JO pasal 10 undang-undang Republik Indonesia nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. []