BPH Migas dorong Pemprov Aceh Larang Penunggak Pajak Isi BBM Subsidi di SPBU

(ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) akan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Aceh terkait wacana aturan bagi kendaraan yang menunggak pajak tak bisa mengisi BBM Subsidi di SPBU.

Para penunggak pajak ini nantinya tidak bisa membeli BBM menggunakan kendaraan yang pajaknya sudah mati.

Anggota Komite BPH Migas, Abdul Halim mengatakan, di beberapa daerah aturan tersebut sudah berjalan. Untuk di Aceh, kata dia, pihaknya akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan pemerintah setempat untuk melakukan tahapan-tahapan selanjutnya.

“Di beberapa daerah sudah berlaku. Di Aceh nanti kita diskusi dengan pemerintah daerah dari atas dulu dari Pj Gubernur, kita akan lakukan koordinasi dengan Forkopimda juga. Sehingga masyarakat bisa memahami ketentuan-ketentuan yang ada,” kata Abdul Halim usai meresmikan penyaluran BBM satu harga di depot Krueng Raya, Aceh Besar, Jumat (24/11).

Menurut Abdul Halim, aturan itu nantinya diberlakukan agar BBM subsidi bisa tepat sasaran dan membantu daerah bisa meningkatkan PAD dari pajak kendaraan. Sejauh ini, kata dia banyak pemilik kendaraan yang tak taat pajak tapi masih menggunakan BBM Subsidi.

Apalagi, bagi pengendara nakal yang sengaja memodif tangkinya untuk membeli BBM Subsidi yang pajak kendaraannya juga mati.

“Kejadian di lapangan kendaraan yang tidak membayar pajak banyak di modif, yang tangkinya yang harusnya 45 liter, dimodif bahkan sampai 3 kali lipat, mereka ini cerdik. Ini para pemain yang menggunakan QR yang bukan miliknya juga untuk mendapatkan bbm subsidi. Nah ini harus kita stop di sana,” ujarnya.

Dari sisi penyaluran subsidi BBM tepat sasaran, kata dia, itu akan sangat membantu bahwa yang boleh mengkonsumsi BBM adalah kendaraan yang secara legalitas valid.

Legalitas valid yang dimaksud merupakan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sudah disahkan. Di mana salah satu syarat pengesahannya sudah membayar pajak.

“Kita kembalikan ke konsep UU, wajib pajak itu punya hak dan kewajiban. Kalau mobil yang tidak bayar pajak layak gak mereka jalan? pasti gak layak kan, pasti ditangkap polisi, dan kewajiban pajak adalah kewajiban kita semua,” ujarnya.

Related posts