Wakil Ketua Komisi V DPRA Irpannusir Minta Pj Gubernur Aceh Tetapkan Status Darurat Bencana Banjir

BLANGPIDIE (KANALACEH.COM) – Wakil ketua komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Irpannusir meminta Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki menetapkan banjir bandang di kabupaten Aceh Selatan ini sebagai bencana daerah.

“Saya atas nama pribadi yang juga sebagai Anggota DPRA Dapil 9 meminta kepada pj Gubernur Aceh untuk menetapkan Aceh Selatan sebagai bencana Daerah,”. Jum’at (24-11-2023)

Hal itu dikatakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Irfannusir Rasman saat mengantar bantuan masa panik kepada masyarakat yang tertipa musibah.

Usai melihat lokasi bencana, dia meminta kepada masyarakat yang menjadi korban banjir berharap agar tetap bersabar.

Selain itu juga, politisi Partai Amanat Nasional itu juga meminta pemerintah agar menambah alat berat dan sarana Air Bersih.

“ Saat ini masyarakat sangat membutuhkan air bersih mengingat hingga saat ini dibeberapa titik air masih menggenangi rumah warga,” ujar Wakil Ketua Komisi V.

Irpannusir Rasman menjelaskan Banjir yang melanda Aceh Selatan tersebut di perkirakan kerugian material mencapai 100 miliar lebih.

“Musibah Banjir Bandang di Aceh Selatan kali ini sudah bisa di kategori bencana daerah, mengingat lebih kurang 3 km yang terkena banjir bandang di Desa ladang rimba, Kecamatan Trumon Tengah, Kabupaten Aceh Selatan,” ujar Irpannusir (*)

Related posts