Penyelundup Rohingya Muhammad Amin Bawa Anak-Istri ke Aceh Gratis, yang Lain Bayar

Muhammad Amin, tersangka penyelundup Rohingya ke Aceh. (Kanal Aceh/Randi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Polisi menetapkan seorang warga etnis Rohingya, Muhammad Amin (35) sebagai tersangka penyelundup imigran ke Aceh. Amin disebut mendapatkan keuntungan sebagai agen yakni bebas membawa keluarganya ke Tanah Rencong.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Fahmi Irwan Ramli mengatakan, setiap Rohingya yang hendak berangkat ke Aceh dikenakan biaya sebesar Rp 14 juta hingga 16 juta rupiah. Uang itu diserahkan penumpang kapal ke Amin.

“Saksi menjelaskan MA mendapatkan manfaat atau keuntungan dia dapat membawa keluarganya gratis tanpa membayar,” kata Fahmi kepada wartawan, Senin (18/12).

Menurutnya, Amin membawa dua anak serta istri ke Aceh. Keluarga Amin bergabung dengan imigran lain untuk berangkat dari Bangladesh hingga akhirnya mendarat di Desa Blang Ulam, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar pada Minggu (10/12) pagi.

Dalam pemeriksaan juga terungkap kapal yang mereka pakai dibeli sekitar Rp 280 juta. Uang pembelian kapal dipakai dari biaya yang dikumpulkan penumpang.

“Jadi kapal itu gak gratis. Mereka beli kapal dari uang yang dihimpun,” jelasnya.

Fahmi menjelaskan, tersangka Amin berperan penting dalam penyelundupan tersebut. Dia menjadi kapten kapal dibantu seorang pengungsi berinisial AH dan HB. Mereka juga bertugas membagikan makanan dan minuman kepada penumpang kapal.

“Tersangka menerangkan tersangka ditugaskan untuk mengajak dan mengkoordinir warga etnis Rohingya untuk pergi meninggalkan kamp penampungan dari Cox’s Bazar Bangladesh menuju ke Negara Indonesia dengan syarat warga yang ingin ikut harus membayar sejumlah uang,” jelas Fahmi didampingi Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama. [detiksumut]

Related posts