UNHCR Sebut Tersangka Penyelundup Rohingya Tidak Mewakili Komunitas Pengungsi

Gelang UNHCR di pakai warga Myanmar yang jadi tersangka kasus penyelundup manusia. (Kanal Aceh/Randi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Seorang warga Myanmar bernama Muhammad Amin (35) yang ikut dalam rombongan 135 etnis Rohingya yang mendarat di Lamreh, Kabupaten Aceh Besar, Aceh pada Minggu (10/12) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan manusia.

Ia berperan sebagai kapten kapal juga terlibat dalam mengkoordinasikan para warga etnis Rohingya di Cox’s Bazar, Bangladesh untuk meninggalkan wilayah itu menuju ke Indonesia dengan bayaran per orang Rp 14 juta – Rp 16 juta.

Menanggapi kasus itu, Senior Communications Assistant United Nations High Commissioner of Refugees (UNHCR), Yanuar Farhanditya menyebutkan jika ada pengungsi yang terlibat dalam perdagangan manusia, itu tidak mewakili komunitas pengungsi di bawah naungan UNHCR.

“Jika terbukti benar, itu merupakan kasus-kasus tersendiri dan tidak mewakili komunitas pengungsi yang lebih luas. UNHCR tetap berdedikasi untuk memastikan kesejahteraan dan perlindungan semua pengungsi di bawah mandat kami,” kata Yanuar, Senin (18/12).

Baca: Motif Etnis Rohingya ke Aceh, Polisi: Bukan Mengungsi, Tapi Cari Kerja

UNHCR, kata Yanuar, tetap berkomitmen dan bekerja sama dengan pihak berwenang dalam proses penyelidikan pengungsi Rohingya yang dituduhkan malakukan tindak kriminal.

“UNHCR menanggapi setiap tuduhan tindakan kriminal dengan serius dan berkomitmen untuk bekerja sama sepenuhnya dengan pihak berwenang dalam proses penyelidikan mereka,” katanya.

Ia yakin dalam kasus itu UNHCR percaya bahwa proses hukum yang berlangsung akan menyeluruh dan adil. “Kami akan terus bekerja sama dengan pihak berwenang untuk mengatasi segala kekhawatiran yang mungkin timbul,” katanya.

Muhammad Amin yang jadi tersangka kasus penyelundupan manusia etnis Rohingya juga memiliki kartu pengungsi dari UNHCR kemudian dia memiliki gelang berwarna kuning yang bertuliskan UNHCR.

Yanuar tak merespons saat diminta tanggapan lanjutan terkait identitas Muhammad Amin yang mempunyai kartu UNHCR.

Sebelumnya, Kapolresta Banda Aceh Kombes Fahmi Irwan Ramli mengungkapkan bawah 135 etnis Rohingya yang datang ke Aceh Besar bukan mengungsi, melainkan mencari pekerjaan.

Hal itu diketahui dari saksi-saksi yang diperiksa oleh polisi. Dari keterangan itu, polisi menyimpulkan bahwa mereka ke Indonesia bukan dalam keadaan darurat yang terjadi di wilayah mereka.

“Dapat kami simpulkan mereka bukan dalam keadaan darurat dari negara asal menuju Indonesia, mereka punya tujuan untuk mencari pekerjaan di negara tujuan,” kata Fahmi saat konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh.

Related posts