Pengadilan Tinggi Banda Aceh Vonis Mati 26 Terdakwa Selama 2023

Ilustrasi, pengadilan.

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Selama tahun 2023 Pengadilan Tinggi Banda Aceh menerima dan memeriksa 825 perkara upaya hukum banding.

Dari jumlah tersebut yang sudah selesai diputuskan sebanyak 774 perkara atau mencapai 94 persen dari seluruh perkara yang masuk. Sedangkan sisanya 51 perkara akan diputuskan dalam bulan Januari 2024.

“Perkara yang belum putus ini disebabkan karena perkara yang dimintakan banding tersebut diajukan pada bulan Desember 2023. Jadi tak selesai putusan karena urutan perkara yang masuk memang pada akhir tahun,” kata Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor yang juga menjabat sebagai Koordinator Humas, Taqwaddin, Kamis (4/1).

Dari 825 perkara yang diperiksa selama 2023, yang terbanyak adalah perkara pidana yaitu 640 perkara, menyusul perkara perdata 139, perkara pidana korupsi 41 dan perkara pidana anak 5.

Kasus-kasus pidana mendominasi perkara di PT BNA, yaitu totalnya mencapai 686 perkara dari dua panitera muda, Panitera Muda Pidana dan Panitera Muda Tipikor.

“Selama tahun 2023, Pengadilan Tinggi Banda Aceh telah menghukum mati 26 orang terpidana, hukuman pidana seumur hidup 7 orang, hukuman pidana antara 10 sampai 20 tahun sebanyak 30 terpidana, hukuman  pidana 5 – 10 tahun sebanyak 126 terpidana, dan hukuman pidana antara 1 sampai 5 tahun sebanyak 447 terpidana,” katanya.

Jumlah terpidana Hukuman mati tahun ini meningkat, lebih banyak dari tahun 2022 yang jumlahnya 22 orang. Selama tahun 2023, PT BNA telah menjatuhkan putusan hukuman mati sebanyak 26 terpidana. []

Related posts