Tiga Desa di Aceh Cairkan Dana Desa Tahap Awal Sebesar Rp 3,29 Miliar

Ilustrasi.

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) Aceh menyebutkan tiga kabupaten di provinsi itu, yakni Aceh Besar, Bener Meriah dan Gayo Lues, mulai melakukan pencairan Dana Desa 2024, dengan total pencairan tahap awal sebesar Rp3,29 miliar.

“Ini perkembangan pertama penyaluran Dana Desa di Aceh sebesar Rp3,29 miliar,” kata Kepala DPMG Aceh, Zulkifli, Kamis (11/1).

Pada 2024, Aceh mendapat alokasi Dana Desa sebesar Rp4,79 triliun, yang diperuntukkan bagi 6.498 desa atau gampong yang tersebar di 290 kecamatan.

Tahun ini Aceh Besar mendapat alokasi Dana Desa sebesar Rp425,69 miliar untuk 603 gampong, Bener Meriah sebesar Rp166,87 miliar untuk 232 gampong dan Gayo Lues sebesar Rp107,22 miliar untuk 136 gampong.

Data sementara, kata dia, pencairan Dana Desa di Aceh Besar sebesar Rp1,75 miliar yang meliputi 10 gampong, di Bener Meriah sebesar Rp639,1 juta meliputi empat gampong serta Gayo Lues sebesar Rp898,9 juta meliputi empat gampong.

“Ini akan banyak desa yang terus menyusul melakukan pencairan, terutama desa-desa yang sudah siap APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa),” ujarnya.

Penyaluran Dana Desa dilakukan dalam bentuk Dana Desa regular dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa dengan prioritas masyarakat miskin ekstrem. Tahun ini Dana Desa dicairkan dalam dua tahap.

Tahap pertama sebesar 40 persen dari pagu Dana Desa yang dilakukan paling lambat pada Juni tahun anggaran berjalan dan tahap dua sebesar 60 persen dari pagu Dana Desa yang dilakukan paling cepat pada April. Sementara untuk desa mandiri, tahap pertama 60 persen dan tahap dua 40 persen.

Secara umum, prioritas penggunaan Dana Desa 2024 masih sama dengan tahun sebelumnya. Arah penggunaannya telah disusun dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa.

Pada 2024, Dana Desa diprioritaskan untuk mendanai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, yang diatur berdasarkan kewenangan desa dengan arah penggunaan untuk percepatan pencapaian SDGs desa.

“Tapi, yang lebih kita tekankan pada peningkatan kualitas penggunaan Dana Desa, karena tujuan akhirnya untuk pencapaian SDGs desa tersebut,” ujarnya. []

Related posts