SaKA Nilai Panwaslih Abdya Terkesan Tebang Pilih Soal Penertiban APK

BLANGPIDIE (KANALACEH.COM) – Yayasan SaKA menilai Panwaslih Aceh Barat Daya tidak profesional dalam melalukan penertiban Alat Peraga Kompanye (APK) di kabupaten setempat.

Menurut Ketua SaKA, Miswar, SH. MH, Seharusnya Panwaslih menertibkan semua alat peraga yang melanggar aturan, jika memang melanggar ditindak sesuai dengan prosesur yang ada dan tidak terkesan tebang pilih.

“Banyak kita dapatkan sejumlah APK di Abdya belum ditertibkan oleh petugas, seperti APK di depat tempat ibadah, di tiang milik BUMN yakni pada tiang telkom serta tiang listrik,” ungkap Miswar, Selasa (23/01/2024).

Selain itu kata Miswar, APK hanya ditertibkan di beberapa kecamatan saja, yakni di Dapil 2 dan 3. Sedangkan di Dapil 1 belum ditertibkan. Padahal secara aturan harus ditertibkan segera biar tidak terkesan pilih kasih.

“Awal penertiban dilakukan pada tanggal 17-18 yang lalu oleh Panwaslih serta tim gabungan, hari ini sudah tanggal 22 Dapil 1 belum juga di tertibkan,” ungkap Miswar.

Untuk diketahui, lanjutnya, lokasi yang menjadi larangan pemasangan APK seperti, rumah ibadah, layanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung milik pemerintah, fasilitas tertnetu milik pemerintah/BUMN dan fasilitas umum lainnya yang mengganggu ketertiban umum.

“Lokasi-lokasi tersebut dilarang untuk pemasangan APK oleh peserta pemilu, jadi memang pemasangan APK itu tidak di sembarang tempat,” ujarnya.

Untuk tempat ibadah itu termasuk halaman, pagar dan/atau tembok, sedangkan lembaga pendidikan itu meliputi sekolah, perguruan tinggi hingga halaman.

Selain Alat Peraga Kampanye, pemasangan Bahan Kampanye (BK) juga dilarang ditempelkan di tempat-tempat tersebut.

“Kalau Bahan Kampanye dilarang juga ditempel pada taman, pohon, sarana dan prasarana publik, jalan- jalan protokol dan jalan bebas hambatan,” kata Miswar.

Atas dasar tersebut, pihaknya menilai jika Panwaslih serta para personel yang terlibat dalam penertiban APK di Abdya beberapa waktu yang lalu tidak profesional dalam penegakan hukum biak Perbawaslu Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu maupun lainnya.

“Kita masih mendapatkan sejumlah APK yang masih terpampang di sejumlah titik yang tidak sesuai dengan peraturan,” pungkasnya.

Sementara itu, ketua Panwaslih Abdya Hendra saat dihubungi via telfon beralasan masih dirumah.

” Nanti setelah dzuhur saja kita jumpa dikantor”. Kata dia

Sementara itu setelah sampai pukul 14:30 saat dihubungi media ini tidak menjawab, pesan lewat whatsApp pun tidak di balas.(*)

Related posts