Pengadaan Buku di MAA Rugikan Negara Rp 2,6 Miliar

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Kejaksaan Negeri Banda Aceh menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi pengadaan buku di Majelis Adat Aceh (MAA) ke Pengadilan Tindak Pidana korupsi.

Diketahui, kegiatan pengadaan buku tentang Adat Istiadat Aceh dan Meubelair pada MAA Tahun Anggaran 2022 dan 2023 dengan total Pagu Anggaran sebesar Rp 5,6 miliar.

Baca: Jaksa Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Buku Rp 5,6 Miliar di MAA

Serah terima tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan setelah Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan ketiga berkas perkara lengkap dan memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke pengadilan (P-21) pada tanggal 30 Januari 2024.

Baca; Jaksa Geledah Kantor Majelis Adat Aceh Terkait Korupsi Pengadaan Buku Rp 5,6 Miliar

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banda Aceh Irwansyah mengatakan setelah serah terima ini dilakukan, tanggungjawab tersangka dan barang bukti menjadi kewenangan jaksa selaku penuntut umum.

“Terhadap ke tiga tersangka juga dilakukukan penahan lanjutan mulai hari ini tanggal 31 Januari 2024 sampai dengan 19 Februari 2024 dengan status tahanan jaksa penuntut umum, sambil menungguu perampungan penyusunan dakwaan dan segera dilimpahkakan ke pengadilan,” kata Irwansyah, Kamis (1/2).

Ketiga tersangka tersebut adalah, Emi Sukma, Muhammad Zaini, dan tersangka Sadaruddin.

Selain itu, Irwansyah menyampaikan dimana perkara tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan buku tersebut, telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,6 miliar sebagaimana laporan perhitungan kerugian keungan negara yang dilakukan oleh Inspektorat Aceh.

Related posts