Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) Aceh menyebut desa di Aceh telah menyalurkan sebanyak Rp229,6 miliar Dana Desa 2024 tahap awal melalui berbagai program pemberdayaan ekonomi, pencegahan stunting hingga ketahanan pangan.
Kepala DPMG Aceh, Zulkifli mengatakan, masih banyak gampong atau desa di provinsi ini yang belum menyelesaikan APBDes, sehingga belum bisa mencairkan Dana Desa, lantaran belum selesai peraturan bupati/wali kota terkait penggunaan dana desa.
“Belum semua APBDes. Masih ada beberapa kabupaten lagi, karena perbup-nya belum selesai. Ada 11 kabupaten/kota lagi sedang proses,” kata Zulkifli, Selasa (20/2).
Pada 2024, Aceh mendapat alokasi dana desa sebesar Rp4,79 triliun, yang diperuntukkan 6.497 gampong yang tersebar di 290 kecamatan.
Adapun daerah yang sudah mulai melakukan pencairan dana desa, yakni Bener Meriah sebesar Rp65,8 miliar untuk 185 gampong (desa), Gayo Lues sebesar Rp20,7 miliar untuk 55 desa, Aceh Tengah sebesar Rp36,4 miliar untuk 95 desa.
Kemudian, Kabupaten Aceh Besar sebesar Rp52,6 miliar untuk 150 desa, Langsa sebesar Rp6,8 miliar untuk 13 desa, Subulussalam Rp6,9 miliar untuk 29 desa, Pidie Jaya Rp9,8 miliar untuk 50 desa, Aceh Barat Rp13 miliar untuk 37 desa.
Selanjutnya, Kabupaten Nagan Raya Rp8,4 miliar untuk 20 gampong, Aceh Selatan sebesar Rp7,8 miliar untuk 23 gampong, Pidie sebesar Rp730 juta untuk tujuh gampong dan Banda Aceh sebesar Rp299 juta untuk satu gampong.
Menurut dia, penyaluran Dana Desa yang telah ditentukan penggunaan (earmark) disalurkan dalam bentuk program Bantuan Langsung Tunai (BLT), ketahanan pangan dan hewani serta pencegahan dan penurunan stunting yakni telah mencapai Rp105,1 miliar.
“Sedangkan untuk non-earmark atau penyaluran Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya, yaitu untuk mendanai program sektor prioritas di desa dan penyertaan modal pada badan usaha milik Ddesa, yang telah mencapai Rp124,5 miliar,” ujarnya pula.
Tahun ini, dia menambahkan, dana desa masih diprioritaskan untuk mendanai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, yang diatur berdasarkan kewenangan desa dengan arah penggunaan untuk percepatan pencapaian SDGs desa.
“Tapi yang lebih kita tekankan pada peningkatan kualitas penggunaan dana desa, karena tujuan akhirnya untuk pencapaian SDGs desa itu,” katanya lagi.