Aceh Singkil (KANALACEH.COM) – Personel Polres Aceh Singkil menggelar rekonstruksi untuk penganiayaan seorang anak yang dilakukan oleh orangtuanya hingga meninggal dunia, di Desa Ujung, Kecamatan Singkil.
Pasutri yang tega menganiaya anaknya senidiri itu berinisial IR (25) dan SL (49). Kapolres Aceh Singkil AKBP Suprihatiyanto mengatakan, rekonstruksi pembunuhan dan penganiayaan anak oleh Pasutri telah melakukan adegan reka ulang sebanyak 25 segmen.
Dimulai dari Korban F dan Kakak Korban A yang selamat di panggil dari lantai 2 menuju kebawah oleh ayah korban tersangka SL.
Selanjutnya tersangka SL merendam korban dalam air dibelakang rumah lalu berangkat kerja, perbuatan keji itu dilanjutkan oleh Ibu tiri Korban IR dengan menggendong korban yang sedang menangis.
Ibu tiri korban tersebut merasa kesal karena korban tidak berhenti menangis, lantas IR kembali menganiaya dengan cara mencelupkan kepala korban kedalam air hingga sekarat.
Adegan reka ulang ini, berlanjut ke Puskesmas Singkil di Desa Pasar, Kecamatan Singkil. Dimana saat tersangka yang merasa panik ketika membawa korban menuju Puskesmas untuk ditangani oleh tenaga medis.
Namun 10 menit dalam penanganan medis, korban tidak bisa diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia.
AKBP Suprihatiyanto, mengungkapkan bahwa rekonstruksi ini dilakukan untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait kronologi kejadian serta mengungkap motif dari perbuatan keji yang dilakukan oleh pasutri tersebut.
“Kasus seperti ini tidak akan dibiarkan begitu saja dan pelaku akan mendapatkan sanksi yang seberat-beratnya sesuai dengan hukum yang berlaku,” ucapnya.
Rekonstruksi penganiayaan dilakukan dengan pengawalan ketat demi menjaga ketertiban dan keamanan serta untuk menghormati privasi korban.
Dalam rekontruksi ini juga hadir dari pihak penuntut umum Kejaksaan negeri Aceh Singkil, dihadirkan juga Saksi-saksi dan Penasihat hukum Tersangka.
Kapolres Polres Aceh Singkil juga mengimbau agar masyarakat tetap tenang dan memberikan dukungan dalam penegakan hukum demi keadilan bagi korban.
“Saya harap masyarakat tetap tenang dan menjaga kondusifitas,dimana kasus ini menjadi perhatian publik, semoga dengan digelarnya rekontruksi ini masyarakat dapat mendukung kami untuk dalam menegakkan hukum dalam perlindungan anak,” harap Kapolres.
Saat proses rekonstruksi polisi terus mengumpulkan bukti-bukti serta keterangan saksi-saksi untuk mengungkap secara menyeluruh peristiwa yang tragis ini agar berkas Perkara dapat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Singkil untuk Proses hukum lebih lanjut. [RM]