Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa nomor 1 Tahun 2024 yang mengharamkan perilaku pembegalan, perundungan hingga tawuran.
Fatwa itu dikeluarkan untuk mengantisipasi tiga perilaku itu berkembang di masyarakat. Apalagi, saat ini perundungan masih marak di lingkungan pendidikan di Aceh.
Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk. H. Hasbi Albayuni mengatakan, dalam fatwa tersebut, perilaku pembegalan yang dilakukan oleh mukallaf disanksi dengan hukuman had dan ta’zir jika pembegalan tanpa membunuh dan mengambil harta.
“Pembegalan yang dilakukan oleh anak yang belum baligh disanksi dengan hukuman ta’zir. Segala bentuk kerugian yang ditimbulkan akibat pembegalan, perundungan dan tawuran wajib ditanggung oleh pelaku atau walinya,” kata Usamah usai menggelar penutupan sidang paripurna I di Kantor MPU Aceh, Rabu, 28 Februari 2024.
Fatwa itu juga mewajibkan Pemerintah Aceh agar merumuskan regulasi yang mengatur upaya pencegahan dan sanksi bagi pelaku kejahatan pembegalan, perundungan dan tawuran.
Pemerintah Aceh juga wajib menyediakan lembaga pembinaan alternatif terhadap anak-anak yang terlibat kejahatan pembegalan, perundungan dan tawuran.
“Lembaga pendidikan wajib mengajarkan pendidikan akhlak dan moral yang dapat mencegah kejahatan pembegalan, perundungan dan tawuran,” katanya.
MPU Aceh berharap semua pihak dapat mensosialisasikan fatwa ini agar bermanfaat bagi masyarakat.
Selain Fatwa, MPU Aceh juga mengeluarkan Taushiyah agar Pemerintah mengaktifkan kembali sistem Pageu Gampoeng (pagar desa) dan merevitalisasi fungsi mushola dalam pembinaan remaja.