Mark Up Harga Tanah, Mantan Sekwan Sabang Dieksekusi ke Lapas Banda Aceh

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Kejaksaan Negeri Sabang mengeksekusi terpidana kasus korupsi pembebasan lahan tempat pembuangan akhir di Lhok Batee yang melibatkan mantan Sekwan DPRK Sabang bernama Firdaus ke Rutan Kelas II A Banda Aceh.

Kepala Kejaksaan Negeri Sabang, Milono Raharjo mengatakan, sebelumnya pihaknya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan pengadilan Tipikor.

Baca: Kejari Sabang Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Korupsi Pengadaan Lahan TPA Lhok Batee

Lalu hakim Mahkamah Agung justru mengabulkan kasasi Kejari Sabang dan membatalkan putusan PN Tipikor terhadap terpidana Firdaus.

“Eksekusi terhadap putusan hakim Mahkamah Agung atas nama terpidana Firdaus yang telah berkekuatan hukum tetap (incraht) ditingkat Kasasi dengan cara memasukan terpidana ke dalam Lapas Kelas IIA Banda Aceh,” katanya, Rabu (28/2).

MA, kata dia, lantas menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dengan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan kurungan.

Kasus tersebut berawal dari Firdaus sebagai pemilik menawarkan lahan miliknya ke Mantan Kadis DLHK Sabang berinisial AF.

Hanya saja, keduanya melakukan mark up harga yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 1,5 miliar.

Related posts