Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Personel Polresta Banda Aceh menangkap sepasang suami istri yang mempekerjakan anaknya secara paksa untuk mengemis di sejumlah warkop dan di persimpangan jalan.
Kedua tersangka ini berinisial MM (38) dan istrinya A (42). Sementara korbannya anak kandung mereka yang masih berusia 4 dan 2 tahun.
Waka Polresta Banda Aceh, AKBP Satya Yudha Prakasa mengatakan, modus kedua tersangka dengan cara menyuruh anaknya membawa kotak dengan tulisan ‘bantuan fakir miskin’ di setiap warkop.
“Mereka diduga melakukan tindak pidana eksploitasi ekonomi terhadap anak, anak dipaksa mencari uang dengan cara mengemis,” kata Satya kepada wartawan, Kamis, 29 Februari 2024.
Dari pengakuan tersangka, kata Satya, uang hasil mengemis itu dipergunakan pelaku untuk kehidupan sehari-hari dan membeli sabu untuk di pakai keduanya.
“Uang hasil mengemis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli narkoba,” kata Satya.
Pasutri ini sudah mempekerjakan anak mereka selama 1 tahun. Bahkan anak yang membawa pulang uang sedikit akan dimarahi.
Kemudian mereka dipaksa bekerja hingga larut malam jika tidak membawa uang yang banyak.
“Kalau dapat sedikit di marah. Karena pasutri ini tidak punya kerjaan, jadi mereka mengandalkan hasil dari mengemis anaknya,” katanya.
Pasutri tersebut akan dijerat dengan pasal 88 Jo pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.