Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Ketua Komisi V DPRA, M Rizal Falevi Kirani mengingatkan perusahaan yang berproduksi di Aceh untuk taat pada aturan menjelang lebaran dengan memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada pekerjanya.
Aturan THR tersebut, kata dia tidak hanya yang termaktub dalam UU Ketenagakerjaan. Tetapi, Aceh juga memiliki Qanun yang mengatur akan hal itu.
“Aturannya sudah ada. Dalam qanun juga disebutkan harus penuh diberikan ke karyawan,” kata Falevi, Rabu (27/3).
Kata dia, jika itu tidak diindahkan oleh perusahaan, pihaknya akan mendesak Pemerintah Aceh melalui Disnakermobduk untuk menegur, memberikan sanksi hingga mencabut izin perusahaan yang tidak bayar THR ke karyawannya.
“Perusahaan nakal perlu diperingatkan memang. Ada punishment (hukuman) yang harus dijalankan oleh Pemerintah Aceh terhadap perusahaan yang melanggar aturan,” ucapnya.
Ia berharap Disnakermobduk agar melakukan pengawalan terhadap implementasi qanun tersebut.
Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Provinsi Aceh membuka posko layanan pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR).
Posko tersebut dihadirkan untuk pengaduan dari pekerja yang tidak mendapatkan hak mereka dari perusahaan.
“Perusahaan wajib memberikan THR kepada seluruh pekerjanya, paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran atau Idul Fitri 1445 Hijriah,” kata Kepala Disnakermobduk Akmil Husen di Banda Aceh.