Gegara Akun Bodong, Oknum Komisioner KIP Langsa Divonis Penjara 1 Tahun 8 Bulan

Langsa (KANALACEH.COM) – Pengadilan Negeri Langsa menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun 8 bulan kepada oknum Komisioner KIP Langsa bernama Iqbal Suliansyah terkait akun medsos bodong.

Selain, itu terdakwa lainnya Fakran S adik iparnya dihukum penjara selama 1 tahun 4 bulan pada sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Langsa, Kamis (28/03).

Baca: Kasus Oknum Anggota KIP Langsa Pemilik FB Akun Bodong Masuk Tahap Penyidikan

Sidang yang pimpin hakim Ketua Dini Damayanti yang juga Ketua PN Langsa, hakim anggota masing-masing Riswan Herafiansyah dan hakim Imam Harrio Putmana.

Humas PN Langsa Imam Harrio Putmana yang dikonfirmasi, mengatakan terdakwa Fakhran S dan Iqbal Suliansyah diperiksa dalam dua berkas perkara terpisah dan keduanya sudah divonis hakim.

Baca: Kuasa Hukum Penggugat Kasus KIP Langsa Minta Prinsipal Tergugat Hadir Saat Mediasi

Imam menjelaskan, kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum sehingga dijatuhi pidana penjara terhadap Iqbal Suliyansah 1 tahun 8 bulan dan Fakhran S 1 tahun 4 bulan.

“Terhadap putusan itu, Jaksa Penuntut Umum masih pikir-pikir,” tandas Imam.

Related posts