Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh memotong hukuman penjara mantan Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya terkait kasus korupsi di Rumah Sakit Arun.
Dimana sebelumnya, Pengadilan Tipikor Banda Aceh menjatuhkan vonis terhadap Suaidi Yahya 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta dan uang pengganti Rp 7,3 Miliar.
Baca: Rugikan Negara Rp 44,9 M, Suaidi Yahya Jadi Tersangka Korupsi PT RS Arun
Namun Suaidi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh.
Lantas majelis hakim PT Banda Aceh justru mengurangi hukuman Suaidi Yahya menjadi 5 tahun dan denda Rp 500 juta. Serta tidak dikenakan pidana uang pengganti.
Putusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Tinggi, H Makaroda Hafat dan didampingi oleh Supriadi dan Taqwaddin sebagai Hakim Anggota pada Pengadilan Tinggi Aceh.
Menurut Taqwaddin yang juga menjabat sebagai Humas PT Banda Aceh, ada tiga alasan dibatalkannya putusan Pengadilan Tipikor PN Banda Aceh dalam perkara Suaidi Yahya.
“Majelis Hakim Tinggi membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama, karena menurut Yang Mulia tersebut unsur melawan hukum sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum terbukti. Sehingga dalam perkara ini pasal yang diterapkan pada terdakwa adalah Pasal 2 UU Tipikor, bukan Pasal 3-nya sebagaimana dalam dakwaan skundair,” katanya, Kamis, 28 Maret 2024.
Kemudian alasan kedua, terjadi pembatalan pemidanaaan (straftmaat). Jika pada putusan PN, kata dia, terdakwa dipidana penjara 6 tahun dan denda Rp 300 juta maka pada putusan Pengadilan Tinggi menjadi pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 500 juta.
“Ketiga, Putusan PN Banda Aceh terdakwa dikenakan pidana tambahan uang pengganti lebih dari Rp 7,3 miliar. Sedangkan pada Putusan Pengadilan Tinggi hukuman pidana tambahan uang pengganti ditiadakan” ujar Taqwaddin.
Taqwaddin menjelaskan bahwa Majelis Hakim Banding tidak menemukan alat bukti baik berupa keterangan saksi maupun dokumen barang bukti yang dapat disimpulkan terdakwa menerima aliran dana dari kejahatan korupsi pada Rumah Sakit Arun Lhokseumawe.
Menurut perhitungan Inspektorat Lhokseumawe, kata dia, kerugian negara yang terjadi dalam perkara ini lebih dari Rp 44 Miliar yang dilakukan oleh dua terdakwa yaitu Suaidi Yahya dan Hariadi.