18 Ribu Batang Rokok Ilegal Disita dari Toko Kelontong di Aceh Besar dan Banda Aceh

Rokok ilegal yang disita. (ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Banda Aceh menyita 18.264 batang rokok illegal yang tersebar di kawasan Banda Aceh dan Aceh Besar.

Kepala KPPBC Banda Aceh, Dede Mulyana mengatakan, penindakan tersebut merupakan hasil operasi gempur rokok ilegal yang disita dan diperkirakan senilai Rp 43 juta. Sementara itu, kerugian negara yang timbul akibat rokok ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp 30 juta.

“Kerugian negara tersebut terjadi akibat tidak dipenuhinya kewajiban keuangan kepada negara berupa cukai, pajak rokok, dan Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau (PPN HT). Barang bukti berupa 18.264 batang rokok illegal telah disita,” kata Dede, Rabu, 31 Juli 2024.

Menurutnya rokok yang sesuai ketentuan (legal) adalah rokok yang diproduksi dan diedarkan sesuai ketentuan, serta telah memenuhi kewajiban pembayaran cukai ke negara. Ciri utama rokok legal adalah telah dilekati pita cukai yang baru, asli dan sesuai peruntukan.

Sebaliknya, rokok illegal memiliki ciri berikut tidak dilekati pita cukai, atau dilekati pita cukai namun palsu, atau dilekati pita cukai bekas pakai, atau dilekati pita cukai namun tidak sesuai peruntukan.

“Rokok illegal tersebut tidak memenuhi kewajiban pembayaran cukai ke negara, sehingga mengakibatkan hilangnya penerimaan negara,” ucapnya.

Untuk keperluan penerimaan negara di sektor cukai, Bea Cukai melakukan pengawasan atas produksi dan peredaran rokok. Pengawasan dilakukan untuk memastikan apakah rokok yang beredar diproduksi dan diedarkan telah legal atau sesuai UU nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, serta telah memenuhi kewajiban pembayaran cukai ke negara.

“Apabila didapati peredaran rokok illegal, Petugas Bea Cukai berwenang melakukan penindakan terhadap rokok illegal dan orang yang terlibat dalam produksi dan peredaran rokok illegal tersebut, termasuk penjual rokok ilegal,” katanya.

Related posts