Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai) Aceh musnahkan rokok ilegal sebanyak 10 juta batang.
Rokok ilegal tersebut merupakan hasil dari penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai di Perairan Utara Kuala Langsa, Provinsi Aceh pada Senin tanggal 27 Mei 2024.
Rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan yang dilakukan oleh Tim Bea Cukai yang meliputi Satgas Patroli Laut Bea dan Cukai BC 30002 dan Satgas Patroli Laut Bea dan Cukai BC 15030.
Penegahan dilakukan terhadap sarana pengangkut berupa Kapal KM. TINKA AZARA GT.89 No. 2918/PPb yang mengangkut rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai sebanyak 1.001 karton.
“Terdapat 1 orang tersangka inisial TH yang saat ini ditahan di Rumah Tahanan Klas II B Banda Aceh,” kata Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh, Leni Rahmasari, Rabu (4/9).
Pemusnahan barang hasil penindakan tersebut dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh tanggal 22 Agustus 2024 terkait pemberian izin pemusnahan barang bukti, berupa 1.001 karton batang rokok tanpa dilekati pita cukai merk ‘RAY’ jenis sigaret putih mesin (SPM).
“Perkiraan nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp23,8 Miliar dan potensi kerugian negara yang diselamatkan sebesar Rp31,5 miliar,” jelas Leni Rahmasari.
Kegiatan pemusnahan dilaksanakan pada dua tempat. Secara simbolis dilaksanakan di lingkungan Kanwil Bea Cukai Aceh, kemudian dilanjutkan dengan pemusnahan keseluruhan barang hasil penindakan di PT Solusi Bangun Andalas, Lhoknga dengan cara dibakar.