Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Kejaksaan Tinggi Aceh menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran di Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh tahun anggaran 2022- 2023.
Dugaan korupsi ini mencakup jumlah yang signifikan, yaitu sebesar Rp75 miliar yang bersumber dari APBN.
Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis menyebutkan, rincian anggaran ini meliputi Rp18,4 miliar untuk tahun anggaran 2022 dan Rp57 miliar untuk anggaran 2023.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban keuangan BGP Aceh, terindikasi adanya mark-up dan transaksi fiktif dalam belanja keuangan dan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP),” kata Ali Rasab Lubis, Kamis (31/10).
Baca: Kejati Usut Dugaan Mark Up Pengelolaan Keuangan Balai Guru Penggerak Aceh
Selain itu, terdapat aliran dana ke pihak-pihak tertentu melalui kegiatan yang diduga fiktif atau tidak sesuai tujuan awal pengadaan dan kegiatan yang direncanakan.
Dugaan tindak pidana korupsi ini diperkirakan menimbulkan kerugian negara dalam jumlah miliaran rupiah, yang saat ini sedang dihitung oleh pihak auditor.
Dalam penyelidikan yang mencakup seluruh kabupaten dan kota di Aceh, tim penyidik dari Kejaksaan Tinggi Aceh telah mengumpulkan bukti dan telah memeriksa lebih dari 200 saksi, yang terdiri dari pegawai dan staf BGP Aceh, serta pihak ketiga yang terkait dengan kegiatan-kegiatan BGP.
“Langkah ini dilakukan untuk memperkuat bukti dan melengkapi pemberkasan perkara, sekaligus mengidentifikasi calon tersangka,” katanya.