Dua Tersangka Korupsi Pembangunan Dermaga TPI Kuala Leuge Ditahan

Ilustrasi. (merdeka.com)

Aceh Timur (KANALACEH.COM) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek lanjutan pembangunan Dermaga Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Gampong Kuala Leuge, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, Tahun Anggaran 2023.

Kedua tersangka masing-masing berinisial SB selaku pelaksana kegiatan dan ES sebagai konsultan pengawas.

Proyek yang dikelola oleh Dinas Perikanan Aceh Timur dan dikerjakan oleh CV. Bungie Jaya Nusantara ini bersumber dari Dana Otonomi Khusus (Otsus) senilai Rp709 juta lebih.

Namun, hasil audit teknis dan mutu dari Tim Ahli Forensik Teknik Sipil serta audit Inspektorat mengungkap adanya ketidaksesuaian volume dan mutu beton dengan dokumen kontrak. Beton yang digunakan juga disebut tidak sesuai standar SNI 2847-2019.

“Beberapa bagian struktur bangunan dinyatakan tidak layak digunakan dan membahayakan daya layan dermaga,” kata Akbar dalam keterangannya, Kamis, 24 April 2025.

Selain itu, dalam proses pelaksanaan proyek ditemukan adanya addendum kontrak yang menurunkan spesifikasi mutu beton tanpa didukung perhitungan teknis yang valid. Akibatnya, negara mengalami kerugian keuangan yang ditaksir mencapai Rp156,6 juta lebih.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Saat ini, Kejari Aceh Timur telah melakukan penahanan terhadap keduanya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Idi untuk masa tahanan 20 hari, terhitung sejak 23 April hingga 12 Mei 2025. Penahanan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan masing-masing dengan nomor PRINT-01/L.1.22/Fd.2/04/2025 atas nama tersangka ES dan PRINT-02/L.1.22/Fd.2/04/2025 atas nama tersangka SB.

Kejari Aceh Timur menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan anggaran, terutama dana Otsus, demi menjamin akuntabilitas dan transparansi dalam pembangunan daerah.

Related posts