Tersangka Korupsi Proyek Gudang Arsip UPTD Aceh Timur Ditahan

Tersangka Korupsi Proyek Gudang Arsip UPTD Aceh Timur Ditahan. (ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Banda Aceh Kejaksaan Negeri Aceh Timur resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gudang Arsip UPTD Aceh Timur Tahun Anggaran 2022.

Proyek senilai Rp1,76 miliar yang dilaksanakan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Aceh itu sebelumnya menuai sorotan publik lantaran tidak selesai meski anggaran telah dicairkan sepenuhnya.

Plh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Akbar Pramadhana mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan sejumlah indikasi kuat penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.

“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim Kejaksaan, ditemukan indikasi kuat terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan, antara lain berupa manipulasi progres fisik, rekayasa administrasi, serta kelalaian dalam pengawasan teknis oleh pihak- pihak terkait,” kata Akbar dalam keterangannya, Kamis, 24 April 2025.

Dua tersangka yang ditetapkan yakni MA, selaku penyedia jasa, dan BH, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Keduanya dinilai memiliki peran sentral dalam praktik korupsi yang menyebabkan kerugian negara.

“Berdasarkan hasil audit kerugian negara yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Aceh Timur, ditemukan kerugian sebesar Rp298.419.319,49,” ungkapnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Keduanya telah ditahan di Lapas Kelas II B Idi selama 20 hari, terhitung sejak 23 April hingga 12 Mei 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan dengan Nomor PRINT-04/L.1.22/Fd.2/04/2025 untuk MA dan PRINT-05/L.1.22/Fd.2/04/2025 untuk BH.

Penetapan tersangka ini disebut sebagai langkah awal dalam menegakkan hukum terhadap praktik korupsi yang dinilai sangat merugikan keuangan negara dan menghambat pelayanan publik di daerah.

Related posts