Pelanggar Syariat di Banda Aceh yang Ditangkap Illiza Hanya Disanksi Pembinaan

DSI Banda Aceh bina pelanggar syariat islam yang ditangkap beberapa waktu lalu. (dok. DSI Banda Aceh)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Pelanggar syariat islam yang ditangkap oleh aparat gabungan di bawah komando Wali Kota Banda Aceh, Illiza Saaduddin Djamal di sejumlah tempat hanya diberikan sanksi pembinaan.

Para pelanggar syariat itu diserahkan oleh Satpol PP dan WH ke Dinas Syariat Islam Kota Banda ACeh untuk dibina selama beberapa waktu kedepan. Pelaku juga harus membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan yang dilarang dalam agama.

Kepala DSI Kota Banda Aceh Ridwa mengatakan apa yang dilakukan pelaku ini sangat mencoreng wajah kota Banda Aceh.

Baca: Illiza Gerebek Penginapan di Lambaro Skep dan Temukan Kondom Berceceran

“Karena itu mereka akan kita bimbing dan harus mengikuti pembinaan dan pengajian yang diberikan oleh da’i perkotaan,” kata Ridwan dalam keterangnnya yang dikutip Kanalaceh.com dari laman resminya, Jumat, 25 April 2025.

Baca: Diduga ikut Pesta Miras, Oknum TNI Terjaring Razia di Jalan Ujong Pancu Banda Aceh

Menurut Ridwan, Pemerintah Kota Banda Aceh dibawah walikota saat ini sangat serius dalam menegakkan Qanun nomor 11 tahun 2002 tentang pelaksanaan syariat Islam bidang Akidah, Ibadah dan Syiar Islam.

Baca: Pemko Banda Aceh Gerebek Hotel Wisata Temukan Pesta Narkoba dan Prostitusi

“Kita juga sudah berkolaborasi dengan aparat hukum tingkat gampong dalam meminimalisir pelanggaran syariat di Kota Banda Aceh,” ucap Ridwan.

Sebelumnya aparat gabungan mengamankan puluhan muda-mudi yang diduga pesta miras di salah satu café di jalan Ujung Pancu, Gampong Blang. Tak hanya itu, wanita yang diduga PSK juga diamankan dari sejumlah hotel di Banda Aceh.

Related posts