Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Pemerhati hukum Hasbi Baday meminta kepada Pemerintah Aceh untuk hati-hati dalam pemberian dana hibah kepada pengurus KONI Aceh yang baru ditetapkan masa bakti 2025-2029.
“Perlu diketahui oleh publik saat ini KONI Aceh sedang digugat di BAKI. Untuk itulah, kami ingatkan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf dan Sekda Aceh, M Nasir untuk hati-hati dalam memberikan dana ke KONI Aceh,” sebut Hasbi Baday dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat 10 Oktober 2025.
Sejumlah pengurus cabang olahraga melalui Kuasa Hukum telah mendaftarkan gugatan ke BAKI di jakarta pada tanggal 9 September 2025.
Gugatan tersebut telah diterima dan sudah menjadi sengketa pekara. Dalam waktu dekat ini pihak BAKI akan menetapkan majelis untuk menangani perkara tersebut.
Menurut Hasbi, ada kerancuan dari pihak Carateker Koni Aceh, Soedarmo dan Kawan-kawan.
Mereka terkesan memaksa melakukan Musorprovlub Koni Aceh pada 9 Oktober 2025. Kata dia, patut diduga ada permainan dengan Musorprovlub Koni Aceh.
Sedangkan di sisi lain, Koni Aceh sedang berpekara di BAKI. Putusan BAKI, kata dia bersifat mengikat dan bahkan masih berproses.
“Apabila majelis hakim kelak putusannya memenangkan pihak Penggugat, maka hasil musorprovlub Koni Aceh pada 9 Oktober 2025 dipastikan cacat hukum,” katanya.
Untuk itulah, Pemerintah Aceh, kata dia harus hati hati menanggapi hasil Musorprovlub Koni Aceh.
“Bahkan, harus hati hati juga dalam memberi anggaran APBA ke Koni Aceh. Jangan nanti menjadi salah secara hukum yang beresiko dampak hukum kelak yang sedang ada berpekara di BAKI,” katanya.
