Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh melalui Subdit V Siber tengah mengusut kasus siaran langsung (live) di platform TikTok yang diduga mengandung konten asusila. Video tersebut sempat viral dan memicu keresahan masyarakat.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, menyatakan langkah kepolisian ini merupakan respons cepat terhadap aduan masyarakat mengenai konten negatif di ruang digital. Penyidik pun telah meminta keterangan dari seorang remaja perempuan berinisial PAF yang diduga merupakan sosok dalam video tersebut.
“Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Aceh telah meminta keterangan terhadap seorang perempuan berinisial PAF yang diduga terkait dengan video live TikTok tersebut,” ujar Joko dalam keterangannya, Kamis, 16 April 2026.

Joko merinci bahwa pemeriksaan dilakukan di Mapolda Aceh pada Rabu (15/4) sekitar pukul 10.00 WIB. Mengingat status PAF yang masih di bawah umur, proses klarifikasi dilakukan dengan pendampingan dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Aceh.
Dalam proses pemeriksaan, PAF disebut kooperatif dan mengakui bahwa akun TikTok yang menjadi sorotan publik tersebut adalah miliknya.
”Dalam keterangannya, saksi PAF menyatakan dalam kondisi sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan secara jujur. Ia juga mengakui memahami alasan dimintai keterangan oleh penyidik, yakni terkait aktivitas siaran langsung melalui akun TikTok miliknya yang menjadi perhatian publik,” tutur Joko.
Kasus ini kini diproses berdasarkan dugaan pelanggaran Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Beleid tersebut mengatur larangan distribusi konten bermuatan asusila melalui media elektronik.
Namun, kepolisian tetap mengedepankan hak-hak anak dalam proses hukum. Saat ini, PAF telah dititipkan sementara selama 14 hari di rumah aman (safe house) milik UPTD PPA Aceh.
”Langkah ini merupakan bagian dari pendekatan perlindungan terhadap anak, sekaligus memastikan proses hukum tetap berjalan secara profesional dan humanis,” jelas Joko.
Polda Aceh menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum di dunia maya yang berpotensi merusak nilai sosial dan mental generasi muda.
“Polda Aceh berkomitmen menangani setiap laporan maupun temuan pelanggaran hukum di ruang digital secara profesional, transparan, dan proporsional,” tegasnya.






