Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (Kopri) PKC PMII Aceh berkolaborasi dengan Komnas Perempuan menggelar diskusi publik bertajuk “Bersama Komnas Perempuan Lawan Kekerasan Seksual di Kampus dan Kaji Regulasi” pada Kamis (16/4) di kawasan Lampineng, Banda Aceh.
Kegiatan yang berlangsung di salah satu cafe di Banda Aceh itu dihadiri kader PMII dari berbagai komisariat dan menghadirkan dua narasumber, yakni Wakil Ketua Komnas Perempuan Dahlia Madanih dan Daden Sukendar, dengan Fazliana sebagai moderator.
Dalam pemaparannya, Daden menegaskan bahwa kekerasan seksual di lingkungan kampus merupakan persoalan serius yang membutuhkan perhatian kolektif. Ia menyoroti masih lemahnya implementasi regulasi serta pentingnya keberanian korban dan saksi untuk melapor.
Sementara itu, Dahlia menekankan pentingnya penggunaan perspektif gender serta keberpihakan kepada korban dalam setiap kebijakan. Menurutnya, korban kerap menghadapi tekanan sosial yang membuat mereka enggan bersuara.
Diskusi berlangsung dinamis dengan berbagai tanggapan dari peserta. Audiens menyoroti sejumlah isu, mulai dari implementasi kebijakan, mekanisme pelaporan yang aman, hingga peran mahasiswa dalam pencegahan kasus kekerasan seksual di kampus.
Selain itu, peserta juga mengusulkan sejumlah langkah strategis, seperti peningkatan sosialisasi regulasi, pembentukan satuan tugas (satgas) di kampus, penguatan pendampingan korban, serta membangun solidaritas antar mahasiswa.
Ketua Kopri PKC PMII Aceh, Desi Hartika, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen organisasi dalam mengawal isu kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.
“Kopri mendorong penguatan regulasi yang berpihak pada korban serta implementasi yang nyata,” ujar Desi.
Ia juga menegaskan bahwa kader PMII, khususnya Kopri, harus menjadi garda terdepan dalam edukasi, advokasi, dan pendampingan korban.
Menanggapi dugaan kasus Kekerasan Seksual Berbasis Online (KSBO) yang melibatkan mahasiswa di Universitas Indonesia, Kopri PKC PMII Aceh menegaskan bahwa segala bentuk pelecehan seksual, baik verbal maupun digital, tidak dapat dianggap sebagai candaan.
“Ini adalah kejahatan yang merusak martabat manusia dan ruang akademik. Kasus ini harus menjadi momentum bagi seluruh kampus di Indonesia untuk tidak lagi menormalisasi kekerasan seksual,” tegasnya.
Kopri PKC PMII Aceh berharap kegiatan ini menjadi langkah awal dalam memperkuat advokasi serta pengawalan regulasi terkait kekerasan seksual di perguruan tinggi. PMII, kata mereka, berkomitmen untuk menciptakan ruang pendidikan yang aman, inklusif, dan berkeadaban.






