ARA Protes Surat Aksi Tak Diterima, Polresta Banda Aceh: Petugas Libur dan Korlap Tak Respons

Demo di depan kantor Gubernur Aceh. (ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) –  Polresta Banda Aceh menanggapi pernyataan Koordinator Lapangan (Korlap) Aliansi Rakyat Aceh (ARA), Syarif Maulana, terkait tidak adanya petugas pelayanan perizinan saat penyerahan surat pemberitahuan aksi unjuk rasa pencabutan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), Jumat (15/5).

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasat Intelkam Kompol Rudi Patar menjelaskan, surat pemberitahuan tersebut diserahkan saat hari libur bersama Kenaikan Yesus Kristus sehingga petugas pelayanan tidak berada di tempat.

“Korlap aksi melayangkan surat pemberitahuan di saat petugas pelayanan tidak berada di tempat karena sedang libur bersama. Namun seharusnya korlap yang sudah memiliki nomor kontak memberitahukan lebih awal kepada petugas sebelum ke Polresta Banda Aceh,” ujar Rudi, Sabtu (16/5).

Rudi menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, khususnya Pasal 10 ayat 1, 2, dan 4, penyampaian pendapat wajib diberitahukan secara tertulis oleh pihak yang bersangkutan, pemimpin, atau penanggung jawab kelompok.

Ia menambahkan, pemberitahuan sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 harus diterima Polri setempat paling lambat 3×24 jam sebelum kegiatan berlangsung.

“Seperti kami katakan, seharusnya korlap menghubungi petugas lebih awal baik sehari sebelum maupun di hari Jumat kemarin, karena saat kedatangan mereka ke Polresta Banda Aceh tepatnya pada hari libur bersama,” katanya.

Terkait upaya komunikasi, Rudi menyebut Korlap sempat menghubungi petugas pada pukul 17.13 WIB namun tidak tersambung. Setelah itu, petugas mengaku telah berupaya menghubungi kembali sebanyak empat kali pada pukul 17.47 WIB, 17.58 WIB, serta 17.59 WIB sebanyak dua kali.

Selain itu, petugas juga disebut telah menyampaikan kepada Jenderal Lapangan Aksi ARA pada pukul 17.48 WIB agar Korlap segera menghubungi petugas.

“Itikad kami menghubungi mereka tidak mendapat respons, baik menerima atau mengangkat telepon maupun membalas WA petugas hingga saat ini,” sebut Rudi.

Menurutnya, pengajuan pemberitahuan aksi secara daring kepada petugas pelayanan tidak dapat dianggap selesai begitu saja karena kepolisian perlu melakukan koordinasi lanjutan terkait teknis pelaksanaan aksi, termasuk jumlah massa dan alat peraga yang dibawa.

“Kami juga perlu melakukan koordinasi terkait pelaksanaan aksi, berapa jumlah massa, alat peraga apa saja yang dibawa dan lainnya. Secara daring itu bukan sudah selesai atau dapat melaksanakan aksi,” tegasnya.

Terkait petugas pos penjagaan Polresta Banda Aceh yang disebut tidak menerima surat pemberitahuan aksi, Rudi menegaskan surat tersebut tetap dapat diproses pada hari dinas normal karena penyerahan dilakukan saat hari libur.

“Hal ini sangat kami sayangkan ketika petugas kembali menghubungi korlap namun juga tidak ditanggapi,” pungkasnya.

Related posts