Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Aceh mulai menjadwalkan pengambilan air zam-zam untuk jemaah haji Aceh pada 2 hingga 5 Juni 2026.
Sebanyak 5.484 botol air zam-zam yang telah tiba di Asrama Haji Aceh akan didistribusikan ke kabupaten/kota untuk selanjutnya diserahkan kepada para jemaah setelah kembali ke daerah masing-masing.
Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh, Arijal, mengatakan seluruh air zam-zam untuk jemaah Aceh saat ini telah berada di Asrama Haji Embarkasi Aceh dan siap didistribusikan.
Baca: Jamaah Haji Aceh Pulang ke Tanah Air Bertahap Mulai 15 Juni
“Pada tanggal 2 sampai 5 Juni nanti dijadwalkan Kementerian Agama kabupaten/kota mengambil air zam-zam yang seluruhnya berjumlah 5.484 botol yang saat ini sudah berada di asrama haji untuk dibawa ke daerah masing-masing,” kata Arijal.
Menurutnya, distribusi melalui Kementerian Agama kabupaten/kota dilakukan untuk memudahkan penyaluran kepada jemaah saat mereka tiba di kampung halaman. Karena itu, jemaah tidak perlu membawa air zam-zam sendiri dari Arab Saudi.
Arijal kembali mengingatkan seluruh jemaah yang akan pulang ke Tanah Air agar tidak membawa air zam-zam ke dalam koper bagasi, koper kabin maupun tas lainnya dalam bentuk dan kemasan apa pun.
Ia menjelaskan, seluruh barang bawaan jemaah akan melalui pemeriksaan ketat menggunakan mesin X-Ray di bandara Arab Saudi. Jika ditemukan indikasi membawa air zam-zam, koper tersebut akan dibongkar oleh petugas keamanan bandara.
Selain itu, jemaah juga diminta mematuhi ketentuan berat barang bawaan saat kepulangan, yakni maksimal 32 kilogram untuk bagasi tercatat dan 7 kilogram untuk bagasi kabin.
Sementara bagi jemaah yang akan bergerak dari Makkah menuju Madinah, Arijal mengimbau agar hanya membawa satu koper besar dan satu koper kecil tanpa tambahan tas lainnya. Hal itu untuk menghindari risiko barang tertinggal atau tidak terangkut dalam bus pengangkut jemaah.
PPIH juga meminta proses naik bus dilakukan dengan memberikan prioritas kepada kelompok rentan, yakni lanjut usia, penyandang disabilitas, perempuan, kemudian laki-laki, petugas ketua rombongan (karom), dan ketua kloter.





