Kasus Kekerasan Balita di Daycare Banda Aceh Segera Disidangkan

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh resmi menerima pelimpahan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi di Baby Preuneur Daycare, Banda Aceh, Jumat (26/6).

Pelimpahan perkara dilakukan penyidik Polresta Banda Aceh kepada jaksa penuntut umum di Ruang Tahap II Kejari Banda Aceh sekitar pukul 10.30 WIB.

Dalam perkara tersebut, jaksa menerima tiga tersangka masing-masing berinisial DS (24), RY (25), dan NS (24). Ketiganya diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.

“Ketiga tersangka langsung ditahan di Lapas Kelas III Lhoknga selama 20 hari, terhitung sejak 26 Juni hingga 15 Juli 2026,” kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Muhammad Kadafi dalam keterangannya.

Baca: 62 Adegan Rekonstruksi Ungkap Kekerasan terhadap Batita di Daycare Banda Aceh

Selanjutnya, jaksa akan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Banda Aceh untuk memasuki tahap persidangan.

Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan kekerasan terhadap anak itu terjadi dalam beberapa kesempatan pada April 2026 di Baby Preuneur Daycare.

Pada 22 April 2026, ketiga tersangka diduga bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap dua anak berinisial RAD dan GKN. Selain diduga melakukan kekerasan, masing-masing tersangka juga disebut membiarkan tindakan tersebut terjadi tanpa berupaya mencegah maupun menghentikannya.

Dua hari kemudian, tepatnya 24 April 2026, penyidik menduga tersangka DS kembali melakukan penganiayaan terhadap korban RAD. Saat kejadian berlangsung, RY dan NS berada di lokasi namun tidak mencegah ataupun menegur pelaku.

Peristiwa serupa kembali terjadi pada 27 April 2026. Dalam kejadian itu, DS kembali diduga menganiaya korban RAD, sementara RY yang berada di dekat lokasi disebut tidak melakukan upaya untuk menghentikan tindakan tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Bobbi Sandri menegaskan pihaknya berkomitmen mengawal proses penegakan hukum dalam perkara yang berkaitan dengan perlindungan anak hingga tuntas.

Sementara itu, Kejari Banda Aceh mengimbau masyarakat, khususnya pengelola tempat penitipan anak, agar menjadikan kasus ini sebagai pembelajaran untuk memperketat pengawasan serta menjalankan standar operasional prosedur (SOP) dalam pelayanan anak.

Kejaksaan menilai kepatuhan terhadap SOP dan pengawasan yang baik menjadi langkah penting untuk mencegah terulangnya kasus kekerasan terhadap anak di lingkungan daycare maupun tempat penitipan anak lainnya.

Related posts