62 Adegan Rekonstruksi Ungkap Kekerasan terhadap Batita di Daycare Banda Aceh

62 Adegan Rekonstruksi Ungkap Kekerasan terhadap Batita di Daycare Banda Aceh. (ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh menggelar rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang batita yang terjadi di Baby Preneur Daycare, kawasan Lamgugob, Kota Banda Aceh, Jumat (19/6).

Rekonstruksi tersebut menghadirkan para tersangka, penyidik, jaksa penuntut umum, serta didampingi penasihat hukum masing-masing tersangka.

Dalam kegiatan itu, para tersangka memperagakan sebanyak 62 adegan yang menggambarkan rangkaian peristiwa dugaan penganiayaan terhadap korban.

Baca: Motif Pengasuh Daycare di Banda Aceh Aniaya Balita: Kesal Sulit Dikasih Makan

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan rekonstruksi merupakan bagian penting dalam proses penyidikan untuk memperoleh gambaran utuh terkait kronologi kejadian.

“Kegiatan rekonstruksi ini bertujuan untuk mencocokkan keterangan saksi, keluarga korban maupun tersangka, sehingga rangkaian peristiwa dapat tergambar secara jelas dan menjadi bagian dari kelengkapan berkas perkara,” kata Dizha, Sabtu, 20 Juni 2026.

Menurutnya, dari puluhan adegan yang diperagakan, penyidik mendalami setiap tindakan yang diduga dilakukan para tersangka terhadap korban. Seluruh rangkaian rekonstruksi berlangsung di bawah pengamanan ketat aparat kepolisian guna memastikan kegiatan berjalan aman dan lancar.

Dizha menegaskan penanganan kasus tersebut dilakukan secara profesional dan transparan. Hasil rekonstruksi akan menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam proses hukum selanjutnya sebelum berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan.

Kasus dugaan penganiayaan batita di daycare Lamgugob sebelumnya menyita perhatian publik dan memicu keprihatinan masyarakat. Polisi memastikan proses penyidikan terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

Polresta Banda Aceh juga mengimbau masyarakat untuk mempercayakan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran di tengah masyarakat.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut, masing-masing berinisial DS (24), RY (25), dan NS (24). Berdasarkan hasil penyidikan, RY dan NS diduga melakukan penganiayaan dengan cara mencubit pipi dan menjewer telinga korban.

Sementara itu, DS memperagakan sebanyak 57 adegan yang berkaitan dengan dugaan tindakan penganiayaan terhadap korban dalam rekonstruksi yang digelar penyidik.

Related posts