Status Transisi Darurat Pemulihan Bencana Aceh Berakhir Pekan Ini

Pembersihan lumpur di Meurah Dua, Pidie Jaya. (Kanal Aceh/Randi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Pemerintah Aceh masih mengkaji status penanganan bencana hidrometeorologi menjelang berakhirnya masa Transisi Darurat Menuju Pemulihan Pascabencana pada 30 Juli 2026.

Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem belum mengambil keputusan terkait kelanjutan status tersebut dan memilih terlebih dahulu berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Selain itu, Mualem juga berencana berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian selaku Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, mengatakan pembahasan mengenai penetapan status bencana telah dilakukan dalam rapat Forkopimda pada 23 Juli 2026.

“Mengenai penetapan status bencana tersebut sebetulnya sempat dibahas dalam rapat Forkopimda,” kata Nurlis di Banda Aceh, Sabtu (25/7).

Menurut dia, dalam rapat tersebut muncul dua pandangan, yakni mempertahankan status transisi darurat atau melanjutkan ke tahap rehabilitasi dan rekonstruksi.

“Ada dua pandangan, yaitu tetap pada status transisi atau lanjut ke rehabilitasi dan rekonstruksi. Dua pandangan itu memiliki konsekuensinya masing-masing dan berdampak pada aktivitas di lapangan,” ujarnya.

Meski demikian, kata Nurlis, Mualem memilih tidak mengambil keputusan secara sepihak. Gubernur menilai penetapan status tersebut sebaiknya diputuskan melalui kesepakatan bersama Forkopimda.

“Menurut Gubernur, keputusan bersama itu lebih baik,” katanya.

Nurlis mengatakan Mualem berpandangan penanganan bencana membutuhkan koordinasi dan kerja sama seluruh pihak. Selama masa tanggap bencana, kata dia, berbagai unsur telah terlibat membantu masyarakat terdampak, mulai dari Kodam Iskandar Muda, Polda Aceh, lembaga swadaya masyarakat, perguruan tinggi, wartawan, pegiat media sosial, hingga masyarakat.

Karena itu, Mualem menginstruksikan Sekretaris Daerah Aceh M Nasir Syamaun untuk melibatkan seluruh pemangku kepentingan dalam penanganan bencana. Salah satunya dengan mengundang seluruh pihak terkait, termasuk unsur mahasiswa, dalam setiap rapat penanganan bencana agar diperoleh gambaran menyeluruh terhadap kondisi di lapangan.

Selain membahas status bencana, Mualem juga mengusulkan agar kayu gelondongan yang hanyut akibat banjir dan terbawa ke permukiman dapat dimanfaatkan oleh warga terdampak.

“Biar mereka memanfaatkannya sesuai kebutuhannya,” kata Nurlis mengutip arahan gubernur.

Usulan tersebut disampaikan dalam rapat Forkopimda sekaligus meminta pertimbangan hukum kepada Kapolda Aceh Irjen Pol Ruddi Setiawan. Menurut Nurlis, seluruh peserta rapat menyetujui usulan tersebut.

Ia menambahkan Kapolda Aceh juga menyatakan siap mengerahkan personel untuk mengamankan lokasi agar kayu gelondongan tidak dibawa keluar oleh pihak lain.

“Kapolda menyatakan akan mengerahkan personelnya untuk menjaga agar kayu-kayu gelondongan itu tidak dibawa keluar dari lokasi bencana. Hanya boleh diambil oleh masyarakat korban bencana,” ujar Nurlis.

Related posts