Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Seorang pria berinisial RWN (34), warga Aceh Barat, ditangkap polisi setelah mencuri tujuh karung beras dari toko grosir UD Zaffira Jaya, Gampong Lamdom, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh.
RWN diduga menggunakan modus berpura-pura menanyakan alamat seseorang kepada pemilik toko. Saat korban lengah, dia kabur membawa tujuh karung beras kemasan 15 kilogram merek Yushima menggunakan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BL 5581 EBA.
Plt. Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kapolsek Lueng Bata AKP Jufri mengatakan RWN ditangkap di Kabupaten Aceh Selatan pada Sabtu (9/8/2026) dini hari.
“Benar, terduga pelaku pencurian diamankan di Kabupaten Aceh Selatan pada Sabtu (9/8/2026) dini hari. Ini merupakan kerja sama antara Polresta Banda Aceh dengan Polres Aceh Selatan,” kata Jufri.
Jufri menjelaskan pencurian terjadi pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. Saat itu, RWN mendatangi Toko Grosir UD Zaffira Jaya menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam.
Setibanya di toko, RWN berpura-pura menjadi pembeli. Dia kemudian menanyakan harga sejumlah jenis beras kepada pemilik toko, Syarifah Zukhria (36).
Setelah itu, RWN mengambil tujuh karung beras dan meletakkannya di atas sepeda motor yang digunakannya.
“Setelah mengambil tujuh karung beras dan meletakkannya di sepeda motor, terduga pelaku kemudian berpura-pura menanyakan alamat kepada korban,” ujar Jufri.
Pada saat bersamaan, seorang pelanggan lain datang ke toko untuk berbelanja. Kondisi tersebut dimanfaatkan RWN untuk melarikan diri.
“Terduga pelaku menggunakan kesempatan tersebut untuk kabur dari toko grosir UD Zaffira Jaya menggunakan sepeda motor yang digunakannya,” katanya.
Akibat kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan pencurian itu ke Polsek Lueng Bata.
Berdasarkan laporan polisi nomor LP.B/18/VII/2026/SPKT/Polsek Lueng Bata tertanggal 5 Agustus 2026, polisi langsung melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku.
Pengejaran tidak hanya dilakukan di wilayah hukum Polresta Banda Aceh. Unit Reskrim Polsek Lueng Bata juga berkoordinasi dengan sejumlah Polres jajaran Polda Aceh.
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa RWN bergerak menuju Kabupaten Aceh Selatan.
“Kami melakukan serangkaian penyelidikan untuk mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku akan melarikan diri dari Kabupaten Aceh Barat ke arah Kabupaten Aceh Selatan,” kata Jufri.
Kanit Reskrim Polsek Lueng Bata kemudian berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Aceh Selatan. Polisi turut memberikan identitas RWN serta ciri-ciri sepeda motor yang digunakannya.
Petugas Satreskrim Polres Aceh Selatan yang telah bersiaga di Gardu Lantas Lhok Bengkuang kemudian menghentikan dan menangkap RWN.
“Anggota Satreskrim Polres Aceh Selatan yang sudah siaga di Gardu Lantas Lhok Bengkuang langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku sesuai laporan dari Polsek Lueng Bata Polresta Banda Aceh,” ujarnya.
RWN beserta sepeda motor yang digunakan untuk membawa kabur beras kini diamankan di Polsek Lueng Bata untuk menjalani proses hukum.
Polisi menjerat RWN dengan Pasal 486 juncto Pasal 477 KUHP.
Dalam pemeriksaan, polisi juga menemukan dugaan bahwa RWN tidak hanya melakukan pencurian di UD Zaffira Jaya.
Berdasarkan hasil interogasi, RWN mengaku pernah melakukan aksi pencurian serupa di sejumlah lokasi di Banda Aceh dan sekitarnya.
Beberapa lokasi yang disebut antara lain Peunayong, Lueng Bata, Keutapang, Panteriek, Simpang Surabaya, Ateuk Munjeng, dan Batoh.
Polisi masih mendalami pengakuan tersebut untuk memastikan keterlibatan RWN dalam sejumlah kasus pencurian lainnya.
