Drama Pinjam Motor di Banda Aceh, Ujungnya Malah Dijual

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Unit VI Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan seorang pria berinisial AN (30) yang diduga terlibat penggelapan sepeda motor milik warga, Rabu (23/9/2026) dini hari.

AN merupakan warga Kota Sabang yang berdomisili di Desa Ulee Lheu, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh. Ia diamankan setelah sebelumnya ditemukan dan dibawa korban ke Polresta Banda Aceh.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan kasus tersebut bermula ketika sepeda motor milik Fatimah (42) dipinjam oleh terduga pelaku pada awal September 2026.

“Kasus itu dilaporkan ke Polresta Banda Aceh oleh Fatimah berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/678/IX/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, tertanggal 6 September 2026,” kata Dizha.

Dizha menjelaskan, kejadian bermula saat anak korban, Ulaia Rizkya, bersama temannya, Galang, berkeliling Banda Aceh menggunakan sepeda motor milik korban. Keduanya kemudian singgah di rumah Galang di Desa Lampeunerut Ujong Blang, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.

Saat berada di rumah tersebut, Ulaia bertemu seorang pria yang belum dikenalnya. Pria itu kemudian meminta meminjam sepeda motor dengan alasan hendak pergi ke kios di sekitar lokasi.

Ulaia kemudian menyerahkan kunci sepeda motor Honda Scoopy tahun 2024 warna putih dengan nomor polisi BL 6895 LBU tersebut. Namun, hingga sekitar pukul 03.30 WIB, sepeda motor tak kunjung dikembalikan. Nomor telepon pria tersebut juga tidak dapat dihubungi.

Fatimah yang khawatir kemudian mendatangi rumah Galang untuk mencari tahu keberadaan sepeda motor miliknya. Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp22 juta.

Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan terduga pelaku dan sepeda motor tersebut. Hingga pada Rabu sekitar pukul 03.00 WIB, korban disebut berhasil menemukan AN di kawasan Jalan Pelabuhan Ulee Lheu, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh.

“Terduga pelaku kemudian dibawa ke Polresta Banda Aceh. Sekitar pukul 08.00 WIB, polisi melakukan penangkapan dan pemeriksaan setelah memperoleh bukti-bukti yang menguatkan,” ujar Dizha.

Dalam pemeriksaan, AN mengaku telah menjual sepeda motor tersebut kepada seorang tukang parkir yang identitasnya belum diketahui di kawasan Kebun Lada, Kota Binjai, Sumatera Utara. Motor tersebut disebut dijual dengan harga Rp4,4 juta.

Polisi hingga kini belum mengamankan sepeda motor tersebut karena masih melakukan penelusuran terhadap keberadaannya, termasuk pihak yang menerima atau membeli kendaraan tersebut.

Kasatreskrim mengatakan penyidik masih mendalami perkara tersebut. Polisi juga akan menerbitkan daftar pencarian barang (DPB) dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.

AN kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Related posts