Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Tak terima diberhentikan sebagai karyawan, seorang pria berinisial SSE (33), warga Aceh Besar, nekat mencuri laptop inventaris Hotel Amoda Banda Aceh.
Laptop tersebut dicuri dari meja resepsionis Hotel Amoda di Gampong Lamdom, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh. Aksi itu kemudian dilaporkan pihak hotel ke Polsek Lueng Bata untuk diproses secara hukum.
Plt. Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kapolsek Lueng Bata AKP Jufri mengatakan SSE diduga mencuri laptop karena tidak terima dengan keputusan pihak hotel yang memberhentikannya sebagai karyawan.
“Yang bersangkutan melakukan pencurian karena tidak menerima keputusan pemecatan dari pihak hotel,” kata Jufri.
Jufri mengatakan pencurian terjadi pada Minggu (2/8/2026) dini hari. Saat itu, SSE mendatangi Hotel Amoda di Gampong Lamdom.
Terduga pelaku masuk melalui pintu utama hotel dan langsung menuju meja resepsionis. Saat itu, petugas yang berjaga sedang tertidur.
SSE kemudian mengambil satu unit laptop yang berada di atas meja resepsionis. Setelah itu, dia membawa laptop tersebut keluar melalui pintu utama hotel.
“Petugas resepsionis hotel pada saat itu sedang tertidur. Kemudian terduga pelaku langsung mengambil laptop yang terletak di meja dan membawa kabur melalui pintu utama Hotel Amoda,” ujarnya.
Akibat pencurian tersebut, pihak Hotel Amoda mengalami kerugian sekitar Rp3,2 juta.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Lueng Bata langsung melakukan penyelidikan. Polisi memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV di lokasi kejadian.
Dari hasil pemeriksaan CCTV, polisi mengidentifikasi pelaku sebagai salah satu mantan karyawan Hotel Amoda. Polisi kemudian mendalami keberadaan SSE.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP.B/17/VIII/2026/SPKT/Polsek Lueng Bata/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh tertanggal 2 Agustus 2026, SSE akhirnya ditangkap pada Senin (3/8/2026) dini hari.
SSE diamankan di sebuah kios di kawasan Gampong Cot Mesjid, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh.
Jufri mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi memperoleh informasi dari masyarakat terkait keberadaan terduga pelaku.
“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terduga pelaku pencurian berada di salah satu kios di Gampong Cot Mesjid, anggota Reskrim Polsek Lueng Bata yang dipimpin Kanit Reskrim langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan yang bersangkutan,” katanya.
Dalam pemeriksaan, SSE mengakui telah mencuri satu unit laptop merek Acer warna Ocean Blue milik Hotel Amoda.
Menurut Jufri, SSE mengaku melakukan pencurian tersebut karena tidak terima diberhentikan sebagai karyawan hotel.
“Dari hasil interogasi, terduga mengakui telah melakukan pencurian di Hotel Amoda berupa laptop merek Acer warna Ocean Blue dengan alasan tidak menerima pemecatan terhadap dirinya sebagai karyawan hotel tersebut,” ujarnya.
Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti. Laptop hasil curian itu ternyata belum sempat dijual.
Barang tersebut masih disimpan SSE di rumahnya. Polisi kemudian mendatangi rumah terduga pelaku dan mengamankan laptop tersebut sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, SSE dijerat Pasal 479 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
“Terhadap terduga pelaku saat ini telah diamankan di Rutan Mapolsek Lueng Bata untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkas Jufri.






