Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Polresta Banda Aceh mengamankan dua pria berinisial RMZ (34) dan BA (32) yang diduga mencuri sepeda motor milik seorang mahasiswa. Keduanya disebut berencana menjual motor hasil curian tersebut ke Pulau Aceh.
Kedua terduga pelaku ditangkap Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh di Desa Lamteh, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, Senin (14/9/2026).
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan Muhammad Fadhla (18), mahasiswa asal Aceh Selatan, yang kehilangan Honda Beat putih tahun 2017 dengan nomor polisi BL 5123 EAF.
Pencurian terjadi pada Minggu (13/9) sore. Korban memarkirkan motornya di depan rumah sekitar pukul 17.30 WIB. Dua jam kemudian, ibunya mendapati kendaraan tersebut sudah hilang. Korban mengalami kerugian sekitar Rp11,3 juta.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menemukan kedua terduga pelaku sedang duduk di sebuah balai di pinggir jalan Desa Lamteh. Keduanya kemudian diamankan dan diperiksa.
Dari hasil pengembangan, polisi menemukan Honda Beat milik korban di belakang Taman Budaya Kota Banda Aceh. Petugas juga menyita Yamaha R15 warna ungu yang diduga digunakan untuk membantu aksi pencurian.
“Sepeda motor tersebut disimpan di belakang Taman Budaya Kota Banda Aceh,” kata Dizha dalam keterangannya.
Polisi menduga motor korban dicuri saat stang kendaraan tidak terkunci, kemudian didorong menggunakan sepeda motor milik terduga pelaku. Penyidik juga mendalami dugaan rencana penjualan motor tersebut ke Pulau Aceh.
Kedua terduga pelaku beserta barang bukti kini dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi mengimbau masyarakat menggunakan kunci ganda, memarkir kendaraan di tempat aman, serta tidak meninggalkan kunci pada sepeda motor.







