Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Polresta Banda Aceh menetapkan pria berinisial MA (32), warga Kecamatan Ulee Kareng, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan dan atau pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
MA diamankan setelah menyerahkan diri ke Satreskrim Polresta Banda Aceh pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Plt Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan kasus tersebut dilaporkan oleh ibu korban melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/305/IV/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh pada 8 April 2026.
Korban merupakan anak berusia tiga tahun yang berdomisili di Kecamatan Banda Raya, Banda Aceh.
“Perkara ini kami tangani berdasarkan laporan yang disampaikan ibu korban. Penyidik kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana tersebut,” kata Miftahuda.
Dugaan tindak pidana itu terjadi pada 7 April 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah toko emas di kawasan Desa Mibo, Kecamatan Banda Raya.
Kasus tersebut terungkap setelah korban mengeluhkan rasa sakit pada bagian tubuhnya kepada sang ibu. Korban kemudian dibawa untuk menjalani pemeriksaan oleh bidan.
“Dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya luka lecet. Setelah itu, ibu korban menanyakan kepada anaknya mengenai apa yang terjadi,” ujarnya.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan yang disampaikan korban kepada ibunya. Dalam perkembangan kasus, MA datang menyerahkan diri ke Satreskrim Polresta Banda Aceh.
Miftahuda mengatakan MA awalnya diperiksa sebagai saksi. Namun, setelah penyidik melakukan gelar perkara, statusnya dinaikkan menjadi tersangka berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang dikumpulkan.
“Yang bersangkutan awalnya diperiksa sebagai saksi. Setelah penyidik melakukan gelar perkara dan berdasarkan hasil gelar tersebut, MA ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Penyidik kini masih melengkapi berkas perkara dengan memeriksa sejumlah saksi dan ahli, melakukan observasi, serta mengumpulkan alat bukti. Polisi juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.
“Seluruh proses akan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan Pasal 49 jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” pungkasnya.
