Nasir Dicopot dari Sekda, Mualem: Tidak Ada Masalah

Mualem Ingatkan TPID Antisipasi Inflasi di Bulan Maulid. (ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem membenarkan informasi mengenai pemberhentian M Nasir Syamaun dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh.

“Benar, memang seperti itu. Penggantinya juga sudah ada, nanti kita umumkan,” kata Mualem melalui Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, di Banda Aceh, Minggu, 23 Agustus 2026.

Nurlis menambahkan pernyataan Gubernur Mualem, bahwa pergantian tersebut hanya penyegaran saja.

Baca: Nasir Dicopot dari Sekda, Mualem: Tidak Ada Masalah

“Tidak ada masalah apa-apa. Pak Nasir juga selama ini sudah menjalankan tugasnya sebagai Sekda Aceh dengan baik. Gubernur mengucapkan berterimakasih telah membantunya,” kata Nurlis.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan dengan hormat M. Nasir dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Aceh.

Pemberhentian tersebut ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 95/TPA Tahun 2026 yang ditandatangani di Jakarta pada 21 Agustus 2026.

Keppres itu kemudian disampaikan kepada Gubernur Aceh melalui surat Sekretariat Dukungan Kabinet Nomor R-222/KSN/SDK/PA.01.03/08/2026 tertanggal 22 Agustus 2026. Surat tersebut bersifat segera dan dilengkapi salinan serta petikan Keppres.

“Memberhentikan dengan hormat Sdr. M. Nasir, Pembina Utama Muda (IV/c), dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Aceh terhitung sejak dilantik dalam jabatan baru, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut,” sebagaimana petikan surat tersebut yang dikutip.

Related posts