Jakarta (KANALACEH.COM) – Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) produksi sumur minyak masyarakat dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), koperasi, serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) atau Badan Usaha/Koperasi (BKU) bersama Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di Wilayah Kerja (WK) Aceh.
Penandatanganan PKS berlangsung di Jakarta, Kamis (1/10/2026), dan menjadi bagian dari upaya mempercepat produksi sumur minyak masyarakat di WK Blok A Aceh Timur dan WK Blok B Aceh Utara.
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala BPMA Mawardi Nur, Plh Kepala Dinas ESDM Aceh Irwansyah, Ketua Task Force Sumur Masyarakat Aceh Ibnu Hafizh, Spesialis Madya Eksploitasi SKK Migas Luthvi Yuli Triono, serta jajaran PT Pema Global Energy (PGE), Medco E&P Malaka, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, BUMD dan koperasi yang terlibat dalam kerja sama.
Kepala BPMA Mawardi Nur mengatakan kerja sama tersebut sejalan dengan arahan Menteri ESDM untuk meningkatkan lifting minyak dan gas bumi di Aceh.
“Setelah pelantikan, saya mendapatkan arahan dari Menteri ESDM untuk terus meningkatkan lifting minyak dan gas bumi di Aceh. Arahan ini sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam memperkuat ketahanan dan kemandirian energi nasional serta mengoptimalkan sumber daya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat,” kata Mawardi.
Menurut Mawardi, penandatanganan PKS tersebut menjadi salah satu langkah awal untuk mendorong pengelolaan sumur minyak masyarakat agar dapat dilakukan secara legal, aman, dan produktif.
Ia menilai kerja sama antara pemerintah, BPMA, KKKS, BUMD, koperasi, UMKM, dan masyarakat menunjukkan bahwa kolaborasi antarpemangku kepentingan dapat menghasilkan langkah konkret dalam waktu relatif singkat.
“Ini merupakan salah satu milestone pertama dan bentuk kerja nyata kita bersama. Kurang lebih dua bulan sejak saya menerima amanah sebagai Kepala BPMA, saya ingin memastikan bahwa setiap arahan dan kebijakan dapat diterjemahkan menjadi kerja konkret yang memberikan manfaat bagi masyarakat dan mendukung peningkatan lifting migas Aceh,” ujarnya.
Mawardi menegaskan penandatanganan PKS bukan menjadi akhir proses. Tahapan selanjutnya adalah memastikan kegiatan produksi berjalan sesuai ketentuan, termasuk aspek keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, serta memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar.
“Komitmen kami tidak berhenti pada penandatanganan. BPMA akan terus mengawal pelaksanaannya, memperkuat koordinasi dengan KKKS dan seluruh pemangku kepentingan, serta memastikan setiap proses berjalan sesuai regulasi,” katanya.
“Kita ingin sumur masyarakat tidak hanya legal, tetapi juga produktif, aman, berkelanjutan, dan memberikan nilai tambah bagi Aceh,” lanjut Mawardi.
BPMA selanjutnya akan mendorong percepatan sejumlah program strategis sektor hulu migas di Aceh dengan mengedepankan kepastian hukum, keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, dan manfaat bagi masyarakat.
“Ini baru langkah awal. Ke depan, kita harus bekerja lebih cepat, lebih solid, dan lebih terukur. Target kita jelas, bagaimana potensi yang ada di Aceh dapat dikelola secara baik sehingga memberikan kontribusi terhadap lifting nasional sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat Aceh,” ujarnya.
Selain itu, BPMA mendorong agar tenaga kerja lokal menjadi prioritas dalam kegiatan produksi sumur minyak masyarakat. Langkah tersebut diharapkan dapat membuat manfaat ekonomi dari aktivitas hulu migas dirasakan langsung oleh masyarakat di sekitar wilayah operasi.







