Sabang (KANALACEH.COM) – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memperkuat peran dan kewenangannya dalam industri perasuransian menyusul perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026.
Sub Manager Kantor Perwakilan LPS I, Muhammad Syafril, mengatakan penguatan tersebut mencakup mandat LPS untuk menyelenggarakan Program Penjaminan Polis (PPP) serta melakukan resolusi terhadap perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah yang mengalami permasalahan keuangan.
“Program Penjaminan Polis ditujukan untuk memberikan perlindungan kepada pemegang polis, tertanggung, atau peserta apabila perusahaan asuransi dan/atau perusahaan asuransi syariah dicabut izin usahanya akibat mengalami kesulitan keuangan,” kata Syafril saat menggelar Media Gathering di Sabang, Rabu, 7 Oktober 2026.
Menurutnya, melalui amandemen UU P2SK, kewenangan LPS dalam penyelenggaraan Program Penjaminan Polis semakin diperkuat dengan mandat sebagai risk minimizer.
Artinya, kata dia LPS tidak hanya berperan memberikan penjaminan polis, tetapi juga dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk meminimalkan risiko ketika perusahaan asuransi menghadapi persoalan keuangan.
“Dengan penguatan peran dan kewenangan LPS dalam Program Penjaminan Polis, termasuk mandat sebagai risk minimizer serta kewenangan melakukan resolusi terhadap perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah, LPS diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih optimal kepada pemegang polis, tertanggung, dan peserta,” ujarnya.
Syafril menilai penguatan fungsi tersebut diharapkan turut meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri perasuransian.
Pada akhirnya, hal itu dapat mendukung peningkatan penetrasi asuransi di masyarakat.
Program Penjaminan Polis ditargetkan mulai berlaku paling lambat pada Januari 2028. Menjelang implementasi program tersebut, LPS terus meningkatkan literasi dan pemahaman masyarakat mengenai perasuransian melalui berbagai kanal edukasi dan komunikasi, termasuk melalui sinergi dengan media di daerah.
Dalam kesempatan yang sama, Syafril juga memaparkan pelaksanaan tugas LPS dalam penjaminan simpanan di Provinsi Aceh. Paparan tersebut mencakup peran LPS dalam memberikan perlindungan terhadap simpanan masyarakat sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perbankan.







