Sopir Dump Truck di Aceh Besar Ditangkap Usai Modifikasi Tangki dan Jual Bio Solar

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Personel Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Banda Aceh membongkar dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di Gampong Ujong Blang, Kecamatan Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar, Selasa (27/10) sore.

Dalam penindakan tersebut, polisi menangkap seorang sopir dump truck berinisial SY (40), warga Gampong Cot Masam, Kuta Baro.

Petugas turut menyita satu unit mobil Mitsubishi Light Truck Dump berwarna kuning dengan nomor polisi BL 9524 L serta delapan jerigen berisi BBM bersubsidi jenis Bio Solar.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mewakili Kapolresta Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit III Tipidter Satreskrim Polresta Banda Aceh langsung bergerak melakukan penyelidikan ke lokasi sekitar pukul 17.00 WIB,” ujar Dizha dalam keterangannya, Rabu (28/10).

Petugas yang mencurigai dump truck kuning melintas di kawasan Ujong Blang langsung memberhentikan kendaraan tersebut. Dalam pemeriksaan awal di bagian belakang truk, polisi menemukan enam jerigen kosong bekas Bio Solar.

Kepada polisi, SY mengaku baru saja menjual Bio Solar bersubsidi kepada seseorang berinisial YD di Gampong Ujong Blang. Petugas langsung membawa SY ke rumah YD dan menemukan delapan jerigen berisi Bio Solar.

“Namun, YD tidak berada di tempat saat polisi mendatangi rumah tersebut,” kata Dizha.

Dizha menjelaskan SY mengumpulkan Bio Solar dengan cara membeli berulang kali di sejumlah SPBU wilayah hukum Polresta Banda Aceh.

BBM bersubsidi yang sudah diisikan ke tangki truk disedot kembali menggunakan selang ke dalam jerigen untuk dijual ke pihak lain.

“Barang bukti yang diamankan berupa satu unit dump truck Mitsubishi kuning bernomor polisi BL 9524 L beserta STNK dan kunci, delapan jerigen berisi Bio Solar bersubsidi, serta dua jerigen kosong,” tuturnya.

Terduga pelaku dan seluruh barang bukti kini ditahan di Mapolresta Banda Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah memburu YD dan mendalami keterlibatan pihak lain.

Atas perbuatannya, SY dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Pasal ini mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menyalahgunakan pengangkutan maupun niaga BBM yang disubsidi pemerintah.

“Jika terbukti bersalah, terduga pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar,” tegas Dizha.

Ia menegaskan penindakan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam mengawal distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak.

Related posts