Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap pria berinisial NSR (59) atas dugaan tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap dua anak di bawah umur.
Tersangka dicokok polisi saat bekerja di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Lampulo, Banda Aceh, pada Senin (2/11/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Korban diketahui dua anak perempuan masing-masing berusia 7 dan 9 tahun yang saling bersaudara.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut kasus ini terungkap usai ibu kandung korban, LD (35), membuat laporan resmi ke kepolisian.
“Kasus ini ditangani Unit IV PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh setelah menerima laporan dari ibu korban. Dari hasil penyelidikan, diketahui terdapat dua anak yang diduga menjadi korban perbuatan tersangka,” kata Dizha.
Dizha menjelaskan, kasus bermula saat ibu korban mendapati anak bungsunya (7) mengeluh sakit pada bagian sensitif ketika hendak mandi usai pulang berjualan dari TPI Lampulo pada Mei 2026. Ibu korban yang curiga melihat kemerahan lantas mendesak anaknya untuk bercerita.
Kecurigaan makin menguat usai kakak korban (9) memberitahukan bahwa terduga pelaku adalah NSR, pria lansia yang kerap disapa korban dengan sebutan ‘Pak Wa’. Korban kemudian mengaku telah dilecehkan dan diancam agar tak membeberkan kejadian tersebut.
“Tersangka diduga memberikan sejumlah uang kepada korban setelah melakukan perbuatannya. Tersangka juga disebut mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun,” jelas Dizha.
Dari hasil pengembangan dan pemeriksaan psikolog, polisi menemukan bahwa kakak korban yang berusia 9 tahun ternyata juga menjadi korban perbuatan tak senonoh tersangka.
Saat ini NSR telah ditahan di Polresta Banda Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 50 juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2012 tentang Hukum Jinayat.
“Penyidik masih melakukan pendalaman dan melengkapi berkas perkara. Kami juga akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) guna proses hukum selanjutnya,” pungkasnya.
