Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalan DAK Tahun Anggaran 2024, Kamis (5/11).
Kedua tersangka tersebut yakni ERP selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Aceh Tamiang periode September 2024 hingga Maret 2025, serta RFE yang menjabat sebagai Direktur CV Tri Jaya Family selaku penyedia pelaksana proyek.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan KUHAP.
Dugaan penyimpangan ini menyasar proyek Penanganan Long Segment (Pemeliharaan Rutin, Pemeliharaan Berkala, Peningkatan/Rekonstruksi) Simpang III Tanjung Genteng L. Buang–Simpang 3 Ampun Tuan di Kecamatan Bandar Pusaka, Kabupaten Aceh Tamiang.
Usai resmi ditetapkan sebagai tersangka, tim penyidik langsung melakukan penahanan terhadap keduanya selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 5 November hingga 24 November 2026.
Para tersangka selanjutnya dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kuala Simpang untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Tamiang, Johanes M Aritonang, menyatakan bahwa pihaknya masih terus mendalami aliran dana dan peran para pihak yang terlibat dalam proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.
Johanes menegaskan, pihak kejaksaan membuka peluang untuk menetapkan tersangka baru jika dalam proses penyidikan ditemukan alat bukti tambahan.
“Apabila dalam proses penyidikan yang berlangsung ditemukan keterlibatan dari pihak lain dan memenuhi dua alat bukti yang sah, maka tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka lain yang juga akan diminta pertanggungjawaban atas kerugian keuangan negara yang ditimbulkan,” ujar Johanes dalam keterangannya, Kamis (5/11).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 jo Pasal 604 jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
