Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak pemerintah dan lembaga penegak hukum membuka hasil penyelidikan kasus penembakan warga di Pidie, Aceh, secara transparan dan akuntabel kepada publik.
Langkah ini dinilai krusial untuk mengusut tuntas aksi kekerasan personel Kodim 0102/Pidie saat merespons pengibaran bendera di Gampong Pulo Keunari, Kecamatan Tiro, Kabupaten Pidie, pada Rabu (4/11) lalu.
baca: Pangdam IM Mulai Investigasi Internal Prajurit TNI yang Terlibat di Kasus Pidie
“Adili pelaku melalui peradilan umum. Kami memandang bahwa anggota TNI yang terlibat dalam peristiwa penembakan harus diadili secara terbuka dan dijatuhi hukuman yang setimpal, tanpa impunitas,” kata Narahubung Koalisi Masyarakat Sipil, Muhammad Insur dalam keterangannya, Minggu, 8 November 2026.
Insiden tersebut menewaskan seorang warga bernama Abzalul Riza dan menyebabkan puluhan warga lainnya luka-luka.
Koalisi menegaskan bahwa investigasi internal TNI tidak akan cukup untuk memberikan keadilan.
Oleh karena itu, Kepolisian bersama Komnas HAM dan lembaga independen didesak melakukan penyelidikan menyeluruh.
Mulai dari mengusut pemberi perintah, dasar kewenangan pengerahan militer, hingga menguji apakah penggunaan senjata api telah sesuai dengan prinsip legalitas dan proporsionalitas.
Tak hanya transparansi, koalisi juga mendorong agar para prajurit TNI yang terlibat diadili melalui peradilan umum secara terbuka tanpa impunitas.
“Hal tersebut hanya dapat terwujud jika pelaku diadili melalui peradilan umum, sebagaimana Putusan MK 260/ PUU-XXIII/2025 yang secara tegas menyatakan Prajurit TNI pelaku tindak pidana umum harus diadili melalui peradilan umum,” ucapnya.
Untuk itu Komnas HAM pun diminta segera membuka penyelidikan pro yustisia atas dugaan pelanggaran HAM berat demi menjamin pemulihan hak-hak korban dan keluarga.
Mengenai dinamika pengibaran bendera di Aceh, koalisi mengingatkan pemerintah pusat maupun daerah untuk mengedepankan dialog persuasif dan menghormati semangat perdamaian MoU Helsinki 2005 serta UU Pemerintahan Aceh.
Pengerahan kekuatan militer untuk menangani persoalan simbol atau ekspresi politik di tengah kerumunan warga dianggap berisiko tinggi memicu eskalasi dan melanggar HAM.
Sebagai langkah jangka panjang, DPR bersama pemerintah didesak segera mengevaluasi kebijakan pengerahan pasukan dan pembangunan batalyon baru di wilayah Aceh.
Penggelaran militer yang melebihi jumlah tentara organik pasca-MoU Helsinki dinilai berpotensi menarik kembali militer ke dalam fungsi penegakan hukum sipil yang bukan merupakan tugas utamanya.
