Pemerintah Aceh Kebut 766 Paket Rehabilitasi Pascabencana, Anggaran Capai Rp824,9 M

Ilustrasi. Gantikan Alhudri, Mulem Tunjuk M Nasir Sebagai Plt Sekda Aceh. (ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Pemerintah Aceh mempercepat pelaksanaan 766 paket kegiatan yang dibiayai melalui Tambahan Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2026 untuk mendukung rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana hidrometeorologi. Total anggaran yang digelontorkan mencapai Rp824,90 miliar.

Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh M. Nasir mengatakan percepatan tersebut dilakukan sejalan dengan arahan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melalui Surat Edaran Nomor 900.1.3/1084/SJ tentang Penyesuaian Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2026 dalam APBD bagi daerah terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

“Seluruh kegiatan terus dipacu agar proses rehabilitasi dan rekonstruksi di wilayah terdampak dapat berjalan lebih cepat,” kata M. Nasir, Minggu (19/7).

Ia menjelaskan, dari total 766 paket kegiatan yang dilaksanakan oleh 14 Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), sebanyak 346 paket atau 45,2 persen dengan nilai Rp337,29 miliar telah memasuki tahap pelaksanaan fisik berdasarkan rekapitulasi per 16 Juli 2026.

Di sisi pengadaan barang dan jasa, sebanyak 447 paket atau 58,4 persen senilai Rp570,92 miliar telah menyelesaikan proses pemilihan penyedia. Sementara itu, 379 paket dengan nilai Rp546,25 miliar telah menandatangani kontrak sehingga pekerjaan fisik di lapangan diperkirakan akan terus meningkat dalam waktu dekat.

Adapun realisasi keuangan hingga pertengahan Juli tercatat mencapai Rp98,79 miliar atau 11,98 persen dan diproyeksikan terus bertambah seiring percepatan pelaksanaan pekerjaan.

Pada tingkat kabupaten/kota, realisasi Tambahan TKD telah mencapai Rp27,32 miliar atau 2,4 persen. Rinciannya meliputi sektor pendidikan sebesar Rp2,95 miliar, infrastruktur Rp6,94 miliar, pertanian Rp1,91 miliar, serta urusan lainnya Rp15,53 miliar.

Secara keseluruhan, realisasi Tambahan TKD di tingkat provinsi telah mencapai 3,1 persen, sedangkan kabupaten/kota sebesar 2,4 persen. Pemerintah Aceh menilai capaian tersebut akan terus meningkat seiring rampungnya dokumen penganggaran dan proses pengadaan.

M. Nasir menegaskan Pemerintah Aceh terus melakukan monitoring dan pengendalian secara intensif terhadap seluruh SKPA pelaksana agar setiap kegiatan berjalan tepat waktu, tepat mutu, tepat sasaran, serta sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, Tambahan TKD Tahun Anggaran 2026 difokuskan untuk mempercepat pemulihan wilayah terdampak bencana, meningkatkan kualitas infrastruktur dan pelayanan publik, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Related posts