Sampoerna minta wacana kenaikan harga rokok dipertimbangkan secara menyeluruh

Aktivitas di pabrik sigaret kretek tangan (SKT) PT HM Sampoerna Tbk di Surabaya. (Kompas)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Salah satu produsen rokok nasional, PT HM Sampoerna Tbk, menilai rencana kenaikan cukai rokok harus dipertimbangkan secara menyeluruh.

“Perlu kami sampaikan bahwa kenaikan harga drastis maupun kenaikan cukai secara eksesif bukan merupakan langkah bijaksana,” ujar Head of Regulatory Affairs, International Trade and Communications Sampoerna Elvira Lianita, Minggu (21/8).

Menurut Elvira, aspek yang perlu diperhatikan sebelum menaikkan cukai rokok adalah seluruh mata rantai industri tembakau yang meliputi petani, pekerja, pabrik, pedagang, hingga konsumen.

Ia meyakini kebijakan cukai yang terlalu tinggi akan mendorong naiknya harga rokok menjadi mahal sehingga tidak sesuai dengan daya beli masyarakat.

“(Kenaikan cukai rokok) sekaligus juga harus mempertimbangkan kondisi industri dan daya beli masyarakat saat ini,” kata Elvira.

Sebelumnya, pemerintah mengaku mendengarkan usulan kenaikan harga rokok menjadi Rp50.000 per bungkus. Oleh karena itu, penyesuaian tarif cukai rokok sebagai salah satu instrumen harga rokok akan dikaji.

“Cukai rokok belum kami diskusikan lagi, tapi kami kan biasanya setiap tahun ada penyesuaian tarif cukainya,” ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (17/8).

Selama ini, harga rokok di bawah Rp 20.000 dinilai menjadi penyebab tingginya jumlah perokok di Indonesia. Hal tersebut membuat orang yang kurang mampu hingga anak-anak sekolah mudah membeli rokok.

Ketua DPR Ade Komarudin mengatakan setuju dengan wacana kenaikan harga rokok hingga Rp50.000 per bungkus. Ia yakin apabila harga rokok naik akan dapat mengurangi kebiasaan masyarakat agar tidak lagi merokok.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) Kemendag masih akan melihat lebih jauh rencana kenaikan tarif cukai rokok. Setelah besarannya diketahui, barulah dampaknya bisa diperkirakan. Kemendag belum bisa memastikan seberapa besar dampak kenaikan cukai rokok terhadap kenaikan harga rokok.

“Kalau naiknya hanya Rp1.000 tidak ada dampaknya. Kalau Rp50.000 kita belum tahu, kan belum diputuskan,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Oke Nurwan.

Pemerintah sudah menargetkan pendapatan cukai dalam RAPBN 2017 sebesar Rp157,16 triliun atau naik 6,12 persen dari target APBN Perubahan 2016 sebesar Rp148,09 triliun.

Khusus untuk cukai hasil tembakau, ditargetkan sebesar Rp149,88 triliun atau naik 5,78 persen dari target APBNP 2016 sebesar Rp141,7 triliun. [Kompas]

Related posts