Kontroversi Hukuman Kebiri

Ilustrasi

 

BANDA ACEH (KANALACEH.com) – Sejumlah orangtua murid PAUD di Aceh, manyampaikan hal beragam terkait dengan wacana Pemerintah RI untuk memberikan hukuman pemberatan bagi pelaku kejahatan kekerasan seksual terhadap anak, yakni pengebirian.

Ainin Tia Khoirun, 27, guru PAUD dari Aceh Selatan, menegaskan kesetujuannya jika hukuman kebiri ini berlaku bagi pelaku kejahatan kekerasan seksual terhadap anak. Sebab, katanya, kejahatan terhadap anak, mesti mendapatkan hukuman setimpal, karena anak adalah generasi penerus yang harus dilindungi.

“Saya pikir pelaku harus dihukum berat, dan saya setuju jika dikebiri,” katanya.

Sebagai guru anak-anak PAUD, Tia juga menyampaikan keprihatinannya atas berbagai kasus kekerasan seksual terhadap anak, baik di Aceh, maupun di Indonesia yang akhir ini terus meningkat. “Hukum kebiri bisa jadi dapat mejadi peringatan keras bagi para pelaku,” sebutnya.

Sementara itu, Siti Zulaiha, 35, ibu dari dua anak perempuan, yakni Zahra Afifa Putri, 10, dan Adiba, 6, menyampaikan kesetujuannya jika hukuman kebiri itu dilakukan pada pelaku kekerasan seksual yang terlah berulang ulang melakukan tindak kejahatan yang sama.

“Jika penjahatnya lebih dari satu kali melakukan tindakan yang sama, saya sepakat dikebiri saja,” ujarnya.

Namun, bagi pelaku yang bukan penjahat kambuhan, dan dalam pemeriksaan psikologi masih dapat dibina, mungkin hukuman kebiri tidak perlu dilakukan. Dukungan saya, jelasnya,  terhadap pemberlakuan hukuman kebiri ini, jelasnya, dikarenakan anak-anak adalah aset dan masa depan bangsa ini, karena itu mesti dijaga dengan baik.

Bu War,37, ibu rumah tanggal asal Aceh Utara ini juga menyatakan kesetujuannya atas pemberlakuan hukuman kebiri. Ibu dari Farah,5, menyatakan kekhawatirannya atas meningkatnya kasus kekerasan terhadap anak di Aceh. “Saya punya anak, dan saya khawatir jika tidak ada tindakan tegas,” sebutnya.

Sementara itu, istri Gubernur Aceh, Ny Hj. Niazah A Hamid, selaku Bunda PAUD provinsi Aceh, Kamis (22/10), belum menyatakan kesetujuannya atas wacana hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual. “Saya belum bisa mengatakan setuju atau tidak, namun menurut saya, dalam agama islam tindakan pengebirian itu dilarang,” katanya.

Ketidaksetujuan atas pemberlakuan hukuman kebiri juga disampaikan oleh isti Wakil Gubernur Aceh, Ny Marlina Usman. “Hukuman kebiri saya tidak setuju,” tegasnya. [Hendro Saky]

Related posts