Nasir Djamil Setuju Penambahan Hukuman Kebiri Pelaku Kejahatan Seksual

Banda Aceh (KANALACEH.COM) : Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Nasir Djamil menyatakan setuju adanya rencana pemerintah memberlakukan hukuman kebiri sebagai pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual khususnya pedofilia.

“Hukuman kebiri dapat menjadi solusi untuk memaksimalkan penegakan hukum secara efektif terhadap pelaku kejahatan seksual khususnya pedofilia,”ujar Anggota DPR RI asal Aceh itu.

Nasir mengatakan, pemberatan hukuman terhadap pelaku kejahatan seksual merupakan jawaban atas maraknya kasus kejahatan seksual terhadap anak belakangan ini. “Hukuman kebiri secara kimiawi bisa merupakan salah satu alternatif tambahan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual yang kini kian sadis terhadap korban,” ungkap Nasir.

Sebagaimana diketahui, data sejumlah lembaga perlindungan anak yang menyatakan pada kurun 2010-2014 tercatat 21,6 Juta kasus pelanggaran hak anak dan 58 persen diantaranya dikategorikan sebagai kejahatan seksual.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu mengatakan, hukuman kebiri tidak hanya dapat memberikan efek jera,tapi juga secara langsung menghilangkan kemampuan pelaku untuk mengulangi hal serupa.

“Hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dalam kasus kejahatan seksual terhadap anak, dirasa belum maksimal mengurangi tingkat kejahatan seksual terhadap anak, ditengah kondisi darurat kejahatan terhadap anak yang dihadapi Indonesia saat ini, sehingga hukuman kebiri secara kimiawi tidak ada salahnya untuk diterapkan,”ungkapnya.

Ia juga mengatakan hukum pidana Indonesia dan hukum syariat Islam belum mengenal jenis hukuman kebiri. “Dalam teks-teks syariat Islam menunjukan larangan pengebirian (secara langsung), namun jika kecanggihan teknologi dan kemajuan medis dapat memberikan efek kimiawi yang dapat membunuh potensi terulangnya kejahatan pelaku, maka kita sudah melakukan upaya untuk mengurangi kejahatan berulang dimasa yang akan datang,”sebutnya.

Selain itu, kata Nasir, pihaknya yakin jika hukum kebiri tak akan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). “Pasal 28J UUD 1945 menyatakan bahwa hak asasi seseorang digunakan dengan harus menghargai dan menghormati hak asasi orang lain demi berlangsungnya ketertiban umum dan keadilan sosial, dengan demikian tentu hak asasi anak untuk mendapatkan rasa aman perlu dikedepankan, mengingat anak adalah aset bangsa yang perlu dijamin perlindungan dan keamanannya,”demikian kata Nasir. [T. Irawan]

Related posts