Gubernur Minta BPOM Tingkatkan Pengawasan Obat dan Makanan yang Beredar di Aceh

Gubernur Minta BPOM Tingkatkan Pengawasan Obat dan Makanan yang Beredar di Aceh

Banda Aceh – Gubernur Zaini Abdullah yang diwakilil Kepala Biro Isra Setda Aceh Ilyas Nyak Tui bersama Kepala BPOM Aceh Dra. Syamsuliani, Apt, MM dan sejumlah pejabat lainnya memusnahkan Barang illegal hasil temuan BPOM, yang berlangsung di depan Kantor BPOM Banda Aceh, Jum’at, 4 Desember 2015

“Temuan dan pemusnahan ini tentu saja pantas kita apresiasi, karena tidak hanya bertujuan menegakkan hukum yang berlaku di Aceh, tapi yang lebih utama adalah memberikan perlindungan kepada masyarakat dari dampak buruk obat dan makanan yang tidak memenuhi standar kesehatan,” kata Gubernur, dalam sambutan singkatnya.

Gubenrur meminta operasi ini lebih di tingkatkan lagi, supaya Aceh terbebas dari peredaran obat dan makanan yang berbahaya.

Peredaran Produk obat dan makanan illegal, sebutnya, selain membahayakan kesehatan masyarakat juga merusak kehidupan sosial dan perekonomian nasional. Karena itu BPOM diminta meningkatkan pengawasan obat dan makanan yang tidak memenuhi persyaratan

Gubernur juga menyeru masyarakat Aceh jangan mudah tergiur dengan janji – janji yang ada pada sampul produk tertentu. “kita harus peka jika membeli sesuatu, jangan lupa untuk melihat nomor izin edar, masa kadaluarsa, serta kandungan di dalamnya,” terang Gubernur

Semua elemen masyarakat, juga diminta mendukung langkah pengawasan yang dilakukan BPOM di Serambi Mekkah ini, demi melindungi masyarakat.

Sejumlah Produk yang dimusnahkan merupakan hasil temuan BPOM Banda Aceh tahun 2013 – 2015, adalah berupa obat-obatan, pangan, kosmetik, suplemen makanan dan obat tradisional, yang keseluruhan barang tersebut diperkiran bernilai Rp. 688.531.144

Kepala BPOM Aceh Dra. Syamsuliani, Apt, MM melaporkan BPOM sejauh ini sudah bekerja maksimal meminimalisir beredarnya barang – barang illegal yang tidak memenuhi standar di pasaran. “BPOM berkomitmen untuk terus melakukan koordinasi lintas sektor di seluruh Kabupaten/Kota di Aceh dalam pengawasan obat dan makanan yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, manfaat dan mutu,” ujarnya. [Taufik]

Related posts