DJP Aceh limpahkan kasus penggelapan pajak ke Jaksa

iliustrasi .FOTO : www.jurnal3.com

Banda Aceh (KANAL ACEH.COM) – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Aceh, Kamis (10/12) melimpahkan berkas perkara beserta tersangka penggelapan pajak senilai Rp1,08 miliar ke Kejaksaan setempat.

Berkas pelimpahan itu diserahkan langsung Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Aceh, Mukhtar kepada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Aceh, Hentoro Cahyono saat mengelar konferensi
pers penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti hasil penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan di kantor pajak setempat, Kamis (10/12).

Turut hadir dalam kegiatan itu, Kepala KPP Pratama Meulaboh Indra Priyadi, S.E, AK, M.Si, Kepala Bidang pemeriksaan, penagihan, intelijen dan penyidikan (P21P), dan Direktur Reserse Kriminal khusus Polda Aceh, Kombes Pol Drs. Joko Irwanto, MSi, yang diwakili Kompol Bustari.

Kepala Kanwil DJP Aceh Mukhtar mengatakan, penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti hasil penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap di tingkat penyidik.

“Penyerahan tahap II dan pelimpahan tanggung jawab berkas perkara beserta tersangka kepada penuntut umun di Kejaksaan Negeri Meulaboh setelah penyidik DJP Aceh menyelesaikan penyidik terhadap tersangka berinisial MA selaku Direktur PT GMP yang diduga mengelapkan uang pajak senilai Rp.1,08 miliar,”ungkapnya.

Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka, kata Mukhtar, Direktur PT. GMP ini melakukan pemungutan PPN masa Januari 2011 sampai dengan Desember 2013 sehingga SPT masa PPN yang telah disampaikan ke KPP Pratama Meulaboh menjadi tidak benar isinya. Selain itu, MA juga
tidak melaporkan SPT masa PPN masa pajak Januari 2014 sampai Desember
2014.

Akibat perbuatannya, kata Mukhtar, MA dijerat Pasal 39 Ayat (1) huruf c juncto Pasal 39 Ayat (1) huruf d juncto Pasal 39 Ayat (1) huruf I Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan.

“Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara dan denda bisa mencapai dua kali dari pajak yang digelapkan. Jika terbukti bersalah, kasus ini bisa menjadi pembelajaran kepada wajib pajak lainnya,”sebutnya.

Ia juga menyatakan, saat ini tersangka penggelapan pajak telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Meulaboh pada Selasa (8/10), dan kasus ini sudah P21. Sedangkan tersangka saat ini sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Meulaboh selama 20 hari sebelum
dilimpahkan pada Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh.

Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Hentoro Cahyono mengatakan, perkara penggelapan pajak Rp 1,08 miliar yang melibatkan Direktur Utama PT GMP sudah dinyatakan P21. Berkas perkara beserta tersangkanya segera dilimpahkan ke
Pengadilan Negeri Meulaboh. “Ini kasus pertama di Aceh yang kita tangani, makanya kita ajak semua lintas stakeholder kita ajak terlibat, kepolisian, Kejaksaan dan juga DJP itu sendiri,” ungkapnya.[T Irawan]

Related posts